•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pemkot Bontang Terbitkan Instruksi Wali Kota Terkait Netralitas Pegawai jelang Pilkada

Bontang - M Rifki
09 Agustus 2024
 
Pemkot Bontang Terbitkan Instruksi Wali Kota Terkait Netralitas Pegawai jelang Pilkada Wali Kota Bontang Basri Rase saat bercengkrama dengan pegawai di lingkungan Pemkot Bontang/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pemerintah Kota Bontang menerbitkan Instruksi Wali Kota nonor 100.3.4.3/104/BKPSDM/2024 terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah di Pilkada 2024. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengatakan, instruksi itu harus dijalankan untuk seluruh OPD, RSUD, Lurah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). 

Seluruh ASN dan TKD harus berpedoman dengan aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beberapa pasal mengatur terkait larangan. 

Diantaranya pasal 280 ayat 2,3,4 tertuang bahwa ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, dan pelanggaran terhadap larangan tersebut merupakan tindak pidana pemilu. 

Kemudian, Pasal 282, bahwa pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Selanjutnya pasal 283 dimana pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. 

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 

"Kemudian, didalam Pasal 494, bahwa setiap ASN yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," kata Sudi kepada Klik Kaltim. 

Lebih lanjut, selain aturan tentang Pemilu. Terdapat juga regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Ada 3 pasal yang mengatur. Diantaranya, pasal 9 ayat 2, pasal 24 ayat 1, dan ayat 2. Setelah itu ada juga Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik. 

"Semua regulasi tertuang dalam instruksi tersebut. Kita harus jalankan. Ini merupakan menjaga netralitas ASN dan TKD," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR