Pemkot Bontang Sebut Wajib Naikkan Tarif PDAM karena Terima Perintah Pemprov
Sosialisasi Kenaikan tarif harga PDAM di Kecamatan Bontang Selatan. (Klik Kaltim)
BONTANG - Pemkot Bontang akhirnya menyetujui kenaikan tarif air bersih PDAM Tirta Taman Bontang. Kebijakan ini diambil berdasarkan instruksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Asisten II Pemkot Bontang Sony Suwito mengatakan, Pemkot Bontang telah menerima Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.391/2024 yang berisi perintah menyesuaikan tarif air bersih.
Salah satu faktor harus dilakukan penyesuaian, adalah tarif air stagnan selama 8 tahun ke belakang.
Pemkot Bontang pun meminta pemakluman ke masyarakat. Penyesuaian tarif yang ada pun dianggap tidak teralu membebani masyarakat.
Kenaikan juga dilakukan Perumda Tirta Taman untuk meningkatkan kualitas. Jika sebelumnya pembersihan penampungan dilaksanakan tiga bulan sekali, setelah kenaikan tarif akan dibersihkan tiap bulan.
"Dalam waktu dekat ini kami akan naikkan harga. Sudah ke DPRD juga. Sekarang kami minta tanggapan ke warga," ucap Sony Suwito.
Lebih lanjut, ancaman Pemkot Bontang tidak menaikkan harga tarif imbasnya bisa Pemprov Kaltim mengevaluasi APBD 2026.
"Surat itu diterbitkan Sekprov.Kalau tidak naik akan ada evaluasi APBD," ucapnya.
Di lokasi yang sama Direktur Perumda Tirta Taman Bontang Suramin mengaku sudah ada 3 SK yang diterbitkan dan belum dijalankan. Pada 2026 ini Perumda Tirta Taman terpaksa menaikkan tarif atas perintah. Konsekuensi itu harus dilakukan.
"Contoh warga bisa beli kuota, rokok, galon, dan air mineral itu kalau akumulasi sebulan bisa. Masa naik sedikit saja untuk air PDAM malah tidak mau," ucap Suramin. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: