•   09 December 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pemilik Tanah Tagih Kepastian, Pemkot Bontang Minta Bukti Legalitas

Bontang - Redaksi
26 November 2025
 
Pemilik Tanah Tagih Kepastian, Pemkot Bontang Minta Bukti Legalitas HM Arif AR (kiri) dan Aziz Akbar (kanan) saat memperlihatkan salah satu surat tanah yang dimiliki warga. [SuaraKaltim.id/Yuliharto Simon]

Bontang - Sengketa lahan di sepanjang Jalan Abdi Negara, Teluk Kadere, Kelurahan Bontang Lestari, kembali mencuat setelah para pemilik tanah menagih kepastian pembayaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Jalan yang kini menjadi akses vital itu dibangun di atas tanah warga, namun proses penyelesaiannya tak kunjung menemukan titik terang.

Berbagai langkah telah ditempuh masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari mediasi yang digelar Komisi III DPRD Bontang hingga aksi penutupan jalan oleh warga. Namun, penyelesaian ganti rugi tetap mandek.

Kepala Dinas PUPR Bontang, H. Much. Cholis Edy Prabowo, menyebut persoalan ini sudah berlangsung lama.

Ia mengklaim pembangunan jalan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan meminta warga untuk menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

“Kalau sudah ada itu semua, pemerintah kota (Pemkot) Bontang bisa menganggarkan,” katanya, dikutip dari SuaraKaltim.id --grup suara.com--, Selasa 25 November 2025.

Cholis juga mendorong agar pemilik lahan membawa perkara ini ke jalur hukum agar memiliki dasar yang lebih kuat.

“Kalau kita melalui persidangan, sudah pasti jelas ini. Kalau nanti misalnya Pemkot Bontang dinyatakan kalah di tingkat kasasi, maka, putusan tersebut bisa digunakan sebagai dasar untuk penganggarannya,” katanya lagi.

Jalan selebar 12 meter dan panjang sekitar tiga kilometer itu telah lama digunakan, namun sekitar 40 pemilik lahan bersertifikat mengaku belum menerima ganti rugi.

Salah satu pemilik lahan, HM Arif AR, menyebut dirinya tak pernah diinformasikan mengenai pembangunan proyek tersebut.

“Saya tidak tahu apa-apa. Ketua RT juga tidak pernah ada yang hubungi saya. Beberapa tahun lalu, saat saya ke sini (Teluk Kadere) untuk melihat tanah saya, saya kaget. Ternyata sudah ada jalan aspal,” katanya beberapa waktu lalu.

Arif menjelaskan, ia pernah dimintai izin hanya untuk pembangunan jalan setapak selebar tiga meter oleh ketua RT saat itu, Usman.

Namun kenyataan di lapangan jauh berbeda.

“Saat itu, saya setuju. Karena bilangnya, kasihan masyarakat yang rumahnya agak dalam. Supaya bisa dapat akses jalan. Tetapi, kenapa saat saya datang, yang ada malah besar sekali. Menjadi 12 meter,” ungkapnya.

Arif menegaskan tidak ada komunikasi baik dari Pemkot Bontang maupun manajemen PLTU Teluk Kadere sebelum proyek jalan berjalan.

Setelah berkoordinasi dengan warga sekitar, ia mengetahui banyak pemilik tanah lain yang bernasib sama.

Sejak itu, sekitar 40 warga terdampak aktif memperjuangkan hak mereka, termasuk melalui sejumlah pertemuan dengan Komisi III DPRD Bontang pada 2020 dan 2021.

Namun, hasilnya belum menunjukkan kemajuan.

“Kami sudah sempat dipertemukan oleh perwakilan pemkot Bontang. Termasuk kepala BPN Bontang. Pertemuan pertama kami lakukan 17 Februari 2020. Lalu ada juga pertemuan pada 21 Desember 2021. Tapi, sampai sekarang tidak pernah ada kejelasan,” terangnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR