Ingin Kelola Lahan HOP 7 jadi Alun-Alun Kota, Pemkot Ajukan Skema Pinjam Pakai
Lahan HOP 7 yang kini kembali menjadi aset Pemerintah Pusat.
BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berencana memperjuangkan pengelolaan lahan di kawasan HOP 7 yang statusnya kembali menjadi aset negara setelah Hak Guna Bangunan (HGB) tidak diperpanjang.
Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, mengatakan Pemkot akan melayangkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai langkah awal pengajuan pengelolaan lahan tersebut.
“Nanti kami akan mengajukan pengelolaan dengan skema pinjam pakai,” ujar Neni.
Ia menjelaskan, Pemkot Bontang berencana menata sebagian kecil lahan HOP 7 dengan membangun alun-alun seluas sekitar 5 hektare. Sementara itu, sekitar 58 hektare lahan lainnya akan tetap dipertahankan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“HGB-nya memang sudah habis, tapi tidak masalah. Prosesnya kami ulang. Untuk pemanfaatan lahan akan menggunakan skema pinjam pakai,” jelasnya.
Keinginan Pemkot Bontang untuk menyulap kawasan HOP 7 menjadi alun-alun sejatinya telah direncanakan sejak lama. Bahkan pada 2025 lalu, Pemkot sempat meminta Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Bontang guna memperkuat dasar hukum pembangunan.
Namun, LO tersebut batal diterbitkan setelah HGB lahan tersebut dinyatakan kedaluwarsa. Akibatnya, rencana pembangunan alun-alun yang semula ditargetkan mulai dikerjakan pada 2026 terpaksa tertunda hingga waktu yang belum dapat ditentukan.
Selain itu, pada 2025 Pemkot Bontang juga telah menggandeng Universitas Airlangga untuk menyusun Naskah Akademik sebagai bagian dari perencanaan pengembangan kawasan HOP 7.
“Tidak apa-apa. Sementara ini kami manfaatkan dulu lahan lain, sambil menunggu kepastian pengelolaan HOP 7,” pungkas Neni. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: