•   13 May 2024 -

Pembonceng Kecelakaan Maut di HOP Ditetapkan Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara

Bontang - M Rifki
13 Februari 2022
Pembonceng Kecelakaan Maut di HOP Ditetapkan Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara Tangkapan layar kamera CCTV lakalantas maut di HOP IV/Ist

KLIKKALTIM.COM -- Kecelakaan maut di HOP IV melibatkan pengendara roda dua memasuki babak baru. 

Polisi menetapkan pembonceng di lakalantas maut itu sebagai tersangka. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Lantas, AKP Edy Haruna mengatakan, keputusan itu, berdasarkan hasil penyelidikan Satlantas Polres Bontang. 

Dari penyelidikan petugas, tabrakan terjadi lantaran pemotor yang berboncengan dari arah lorong, RT 25, Kelurahan Gunung Elai menyebrangi dengan kecepatan tinggi.

Di saat bersamaan, pengendara ojek online yang melintas ditabrak keras. Akibat tabrakan itu, pria yang dibonceng tersangka terpental hingga alami luka serius di kepala hingga meninggal dunia.  

"Iya, pengendara inisial G (perempuan) ditetapkan tersangka hari ini," kata AKP Edy Haruna saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022). 

Dilanjutkan Edy, pelanggaran yang berat lantaran G tidak memprioritaskan pengendara jalan utama. 

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang. Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

"Sudah diamankan di Mako Polres, ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 Juta," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR