•   14 May 2024 -

Pembonceng Kecelakaan Maut di HOP Diperiksa Polisi

Bontang - M Rifki
10 Februari 2022
Pembonceng Kecelakaan Maut di HOP Diperiksa Polisi Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan HOP IV/Ist

KLIKKALTIM.COM- Kecelakaan lalu lintas di HOP IV yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia tengah diselidiki polisi. 

Satlantas Polres Bontang melakukan l olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan maut di Jalan Simon Tampubolon HOP 4 , Senin (7/2) lalu. 

Dari penyelidikan petugas, tabrakan terjadi akibat pemotor berboncengan dari arah lorong, RT 25, Kelurahan Gunung Elai menyebrangi Jalan Simon Tampubolon dengan kecepatan tinggi. 

Naasnya, disaat bersamaan pengendara ojek online tengah melintas dan tabrakan tak dapat terelakkan.

Klik Juga : Lakalantas di HOP, Pengendara Motor Terpental

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna mengatakan, hasil penyelidikan sementara seharusnya pemotor yang menyebrang berhenti terlebih dahulu, memprioritaskan jalan utama. 

"Pengendara yang didalam Gang tidak memprioritaskan pengendara lainnya yang berada di jalan besar," kata AKP Edy Haruna saat dikonfirmasi Klikkaltim.com, Jumat (11/2/2022). 

Akibat kecelakaan tersebut, satu orang inisial M meninggal dunia. Pria yang dibonceng itu mengalami luka serius di kepala lantaran tidak menggunakan helm. 

Hingga kini, Satlantas Polres Bontang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa pembonceng berinisial G. 

"Iya meninggal yang di bonceng (laki-laki) sedangkan pengendara masih di periksa dan polisi melengkapi bukti-bukti dari keterangan saksi serta rekaman CCTv," sambungnya. 

Jika terbukti, bersalah pengendara akan dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

"Jika terbukti maka hukuman yang dijerat minimal 6 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR