•   04 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pelempar Batu yang Bubarkan Balap Liar Bisa Dikenakan Pidana

Bontang - M Rifki
05 Agustus 2024
 
Pelempar Batu yang Bubarkan Balap Liar Bisa Dikenakan Pidana Kasat Lantas Polres Bontang AKP MD Djauhari/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Satlantas Polres Bontang angkat bicara terkait kasus pelemparan batu untuk membubarkan balapan liar yang terjadi pada Sabtu (3/8/2024) lalu. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengatakan pelaku pembubaran dengan cara tersebut dapat terancam pidana. 

Lebih jauh Kapolres menerangkan, aturan hukum yang bisa dikenakan pada pelaku pelemparan batu ialah Pasal 358 KUHPidana tentang Pengeroyokan.  Perakara tersebut nantinya sudah tidak masuk dalam ranah lantas tapi menjadi domainReskrim. Apalagi korban sampai menderita luka parah atau meninggal dunia. Maka ancaman pidana tentu disepadankan dengan maksud dan tujuan pelaku.

"Ancaman bervariasi mulai 3-18 bulan penjara. Denda dimulai Rp200 juta sampai 1,5 Miliar. Kalau yang pidana umum nanti di Reskrim," ucap AKP MD Djauhari.

Di sisi lain, dia menekankan bawa aksi balapan liar juga perbuatan melanggar aturan, karena menggunakan jalan umum tidak sesuai dengan peruntukan. Secara aturan, balapan liar melanggar penggunaan jalan umum yang telah diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Tak bisa dipungkiri maraknya balapan liar memang meresahkan bagi pengguna jalan yang lain. Namun dia mengingatkan agar masyarakat lebih bijak, dan oknum warga tidak melakukan hal semena-mena atau main hakim sendiri. Jika mendapati aksi balap liar masyarakat diminta melapor ke Satlantas Bontang melalui layanan nomor WhatsApp 082252522283. Dia memastikan polisi akan melakukan penindakan.  

Selain menanti laporan, AKP MD Djauhari juga mengaku Satlantas selalu berpatroli. Bahkan hingga pukul 03.00 Wita dini hari. Pihaknya pun tak segan memberikan sanksi tegas pada pelaku balap liar.

Semisal dengan menahan motor selama 1 bulan. Kemudian diberikan peringatan kepada orang tua korban. Saat ini petugas juga selalu aktif melakukan penyisiran. 

"Jadi tidak mungkin ada sebab dan akibat. Kita tetap telusuri. Sesuai dengan tupoksi," pungkasnya. 






TINGGALKAN KOMENTAR