•   25 April 2024 -

Pasutri di Loktuan Jual Sabu, Narkoba Dipasok dari Sulawesi Selatan

Bontang - M Rifki
21 Juni 2022
Pasutri di Loktuan Jual Sabu, Narkoba Dipasok dari Sulawesi Selatan Kedua tersangka diamankan di Mako Polres Bontang/ Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Satuan Reskoba Polres Bontang dibantu Polsek Bontang Utara membongkar  praktik penjualan narkoba jenis sabu yang dilakukan suami dan isteri. 

Pengungkapan pada, Selasa (21/6) sekira pukul 23.00 Wita di Jalan Pelabuhan Kelurahan Loktuan. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, mengatakan kedua tersangka itu berinisial Sk (28) suami, dan isteri inisial En (24). 

Mereka digrebek dan tersangka yang merupakan isteri didapat memegang dua poket sabu ditangannya. 

"Ini sudah di pantau dua minggu, baru tadi malam berhasil diamankan sepasang suami isteri ini terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu," kata AKP Tatok Tri Haryanto, Rabu (22/6/2022). 

Dari pengakuan tersangka, proses jual beli sabu sudah dilakoninya selama dua bulan terakhir. Untuk mendapatkan sabu kedua tersangka bertransaksi dari Handphone. 

Tersangka dan bandar berjanjian mengambil sabu pesanan di Jalan Cipto Mangunkusumo tepatnya di bundaran Hotel Bintang Sintuk. 

Klik Juga : Bekas Pejabat Damkar yang Terjerat Narkoba Dijadikan Staf Biasa

Dengan nomor privat, sabu disimpan didalam bungkus rokok. Kemudian uang dari tersangka juga ditaruh tidak jauh dari lokasi tersebut. 

"Kalau barang katanya dari Sulawesi Selatan. Baru dua hari lalu dia ambil dengan bertransaksi via telpon," sambungnya. 

Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan berat kotor sabu 12,72 gram, timbangan digital, handphone, dan uang Rp 1,3 Juta. 

Tersangka dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR