•   25 April 2024 -

Gali Pendapatan, Bapenda Bontang Mulai Sasar Reklame di Hotel Sampai Warung

Pasang Spanduk Sampai Stiker Iklan di Mobil Bakal Dikenakan Pajak Reklame

Bontang -
28 Juli 2020
Pasang Spanduk Sampai Stiker Iklan di Mobil Bakal Dikenakan Pajak Reklame Salah satu reklame yang didata Bapenda

KLIKKALTIM.COM- Jadi salah satu ladang pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang mulai mengeker reklame.

Jangka waktu sebulan, iklan maupun pemberitahuan yang kerap dijumpai di pinggir jalan bakal didata. Dimulai pada 28 Juli hingga 28 Agustus 2020.

Ada beberapa target pendataan yang disebutkan Kepala Bapenda, Sigit Alpian. Yakni, kantor, hotel, toko, kios, dan warung.

Baik menayangkan promosi berupa billboard, spanduk, baliho, stiker, hingga reklame berjalan seperti yang terpasang di mobil.

Katanya, Bapenda bakal mendata sekaligus sosialisasi. Ada pajal reklame yang harus dibayar. Sesuai Undang-Undang No.28 Tahun 2009.

Ada pula Peraturan Daerah No.9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang diterapkan.

"Promosi di ruang publik. Harus bayar pajak reklame. Aturannya sebenarnya mulai berlaku sejak 2010. Namun masih kurang sosialisasi," ujar Sigit, Rabu (29/7/2020).

Sosialisasinya itu dianggap sebagai langkah awal. Supaya bisa gali potensi pendapatan dari retribusi reklame.

Pun telah diamanahkan saat paripurna LKPJ APBD 2019. Bapenda diminta getol cari sumber penerimaan selain mengandalkan Dana Bagi Hasil (DBH).

"Bak menyelam minum air. Seperti itulah kami bekerja dalam meningkatkan PAD. Salah satunya dengan memaksimalkan pajak reklame ini," pungkasnya.(*)




TINGGALKAN KOMENTAR