Oknum Pegawai Diskop-UKMPP Bontang yang Tersandung Kasus Penggelapan Modus SPK Palsu Sudah Dipecat

BONTANG - Okum pegawai Diskop-UKMPP Bontang yang diduga melakukan penggelapan dengan modus SPK palsu ternyata telah dipecat.
Plt Kepala Diskop-UKMPP Bontang, Asdar Ibrahim mengatakan, setelah ramai beredar informasi atas kasus ini, dirinya langsung melakukan penelusuran secara mandiri. Kemudian didapat 1 orang Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang diberhentikan karena tersangkut masalah.
"Kalau benar orangnya itu, yang bersangkutan sudah diberhentikan sejak Mei lalu, sebelum saya menjabat,” Ucap Asdar Ibrahim.
Lebih lanjut Diskop-UKMPP juga tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Sembari melakukan penelusuran, dirina akan melakukan inventarisasi masalah dan melakukan evaluasi.
“Saya masih dalami berapa banyak SPK (SPK palsu) yang dikeluarkan. Saya juga kaget kalau nilainya sampai Rp1 miliar,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bontang menerima aduan resmi terkait dugaan penggelapan dana dengan modus SPK Fiktif di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan, laporan baru saja didisposisi pada Senin (6/10/2025) kemarin.
Penyidik bergerak cepat untuk melakukan pemanggilan terhadap pelapor. Selanjutnya akan ada klarifikasi terkait peristiwa yang dialami.
"Dugaannya Surat Perintah Kerja (SPK) palsu di OPD Disk-UKMPP. Nanti pelapor akan dipanggil," ucap AKP Randy kepada Klik Kaltim, Rabu (8/10/2025).
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: