Nunggu Pembeli di Parkiran Motor RSUD Bontang; Pemuda Loktuan Ditangkap Polisi

BONTANG- Pemuda berinsial Ta (21) Warga Loktuan harus merasakan dinginnya lantai penjara usai diringkus polisi pada Kamis (25/9/2025) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka itu ditangkap di halaman parkir RSUD Taman Husada, Jalan S Parman, Kelurahan Belimbing karena kedapatan mau edarkan sabu.
Awalnya polisi curiga dengan gerak gerik tersangka yang hanya nangkring di tempat parkir. Di saat itu polisi tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian motor.
Rupanya tersangka ini sempat ketahuan membuang bungkus botol. Saat diperiksa ternyata di dalam botol kemasan itu didapat 3 poket sabu dengan berat 1 gram siap edar.
"Tersangka mengaku memang mau transaksi dengan sistem jejak. Ketahuan hanya karena dia panik saat ada polisi," ucap AKP Rihard.
Polisi juga menyita ponsel tersangka untuk mengetahui sabu itu asal mulanya dari mana. Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalankan proses hukuman.
Dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: