•   07 May 2024 -

Moeldoko Ajukan PK, Demokrat Bontang Layangkan Surat Perlindungan Hukum untuk AHY ke PN

Bontang - M Rifki
03 April 2023
Moeldoko Ajukan PK, Demokrat Bontang Layangkan Surat Perlindungan Hukum untuk AHY ke PN DPC Demokrat Bontang mendatangi Pengadilan Negeri Bontang untuk menyampaikan surat perlindungan dan dukungan kepada AHY./ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bontang melayangkan surat permohonan perlindungan ke Pengadilan Negeri (PN), Senin (3/4/2024). 

Surat itu ditujukan untuk memberikan perlindungan secara hukum bagi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko. Seperti diketahui, Moeldoko Cs masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 2021 lalu.

Baca juga: DPC Demokrat Bontang Gelar Nobar Orasi Politik AHY

Ketua DPC Demokrat Bontang Amriadi mengatakan, kegiatan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Bontang sendiri meyakini upaya PK dari Moeldoko tidak memiliki kekuatan bukti yang kuat. 

Apalagi, dari hasil kasasi 2022 silam gugatan dari Moeldoko ditolak. Bahkan pengurus DPP Demokrat juga menyampaikan kontra memori ke PTUN pada hari ini melalui penasihat hukum Hamdan Zoelva.

"Ini kita yang di Bontang meyakini kubu Moeldoko tidak berdasar untuk melakukan PK. Karena secara sah baik itu struktur pusat, daerah, hingga tataran kabupaten dan kota adalah sah," kata Amriadi. 

Senada dengan ketua, Sekretaris DPC Demokrat Udin Dohang mengatakan novum atau alat bukti yang dimiliki Moeldoko adalah omong kosong belaka.

Pihak Moeldoko mengklaim telah menemukan empat Novum. Namun, klaim KSP Moeldoko itu dianggap bukti yang sudah usang.

"Ini patut dicurigai kenapa rentan waktu antara kasasi dan PK terpaut waktu yang cukup lama. Ada kemungkinan ini hanya permainan," tutur Udin Dohang.

Lebih lanjut, Ketua Umum AHY juga sudah menyampaikan  ke publik. Soal keempat Novum itu sudah pernah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta 2021 lalu.

Kendati meyakini PK ini tidak mungkin dimenangkan Moeldoko, namun dia mengajak seluruh masyarakat untuk memonitor gugatan tersebut. 

"Terbukti sudah 16 gugatan dan Moeldoko selalu kalah. Tidak Ada Novum, atau alat bukti baru," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR