•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Modus Lupa Bawa Uang Usai Top Up Dana di Warung, Pelaku Gadai Motor Hasil Curian

Bontang - M Rifki
13 Agustus 2024
 
Modus Lupa Bawa Uang Usai Top Up Dana di Warung, Pelaku Gadai Motor Hasil Curian Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian saat menggelar konferensi pers kasus pencurian motor, Selasa (13/8/2024) / M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - SR (28) pelaku pencurian motor di lokasi berebeda punya taktik lihai untuk 'mencairkan' barang yang dicuri. Alih-alih menjual sepeda motor, pria asal Bontang Kuala, Kelurahan Bontang Utara ini memilih menggadaikan hasil curian. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, usai mencuri motor kemudian tersangka berkeliling ke sejumlah warung. SR yang kini berstatus tersangka itu beralasan ingin top up saldo dana atau membeli pulsa. Setelah dana ditransfer dan pemilik warung menunggu pembayaran, Ia mengaku lupa membawa dompet. Sebagai jaminan Ia meninggalkan sepeda motor curian yang dibawanya.  

"Dia pakai untuk menipu korban dari warung-warung. Jasi motor itu dijadikan alat gadai," ucap AKBP Alex Frestian. 

SR merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas 1 tahun terakhir. Total motor yang digondolnya sebanyak 3 unit. Dilakukan dalam tempo sepekan dan 1 kendaraan masih belum diketahui pemiliknya. 

Atas kejadian itu tersangka kemudian diringkus dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka polisi menyita 3 motor. Pertama Yamaha Xeon dengan plat KT 6257 DU, kedua Yamaha Soul GT dengan plat KT 6393 DF dan motor ketiga Mio Soul GT dengan plat KT 3316 OO. 

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian.

"Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR