Miris! Siswi di Bontang Dibikin Mabuk lalu Disetubuhi 2 Temannya
KLIKKALTIM.COM - Sat Reskrim Polres Bontang mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban merupakan seorang pelajar di Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan, polisi telah menangkap 2 orang tersangka berinisial MZ dan FH. Kedua tersangka merupakan teman dari korban.
Peristiwa ini terjadi saat korban dan tersangka berjanjian untuk bertemu di sebuah cafe Bontang Selatan, Minggu (24/9/2023) lalu. Setelah itu mereka berjanjian untuk pesta minuman keras (miras) di rumah salah satu tersangka.
Baca juga: Ikut Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Bekuk Rekan SR
Saat pesta miras berlangsung korban mabuk dan tidak sadarkan diri. Kemudian disitulah kedua korban melancarkan aksi bejatnya.
"Ini kasus sudah lama. Kami tangkap 2 tersangka yang merupakan rekannya. Korban masih di bawah umur. Mereka habis pesta miras. Terus korban disetubuhi," kata Iptu Hari Supranoto kepada Klik Kaltim, Selasa (17/10/2023).
Kemudian orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polisi. Kedua tersangka pun sudah berada di Mapolres Bontang untuk diproses hukum. Dari hasil pengakuan tersangka keduanya setubuhi anak itu secara bergantian.
"Jadi mereka melakukan secara giliran. Terus korban merasa tidak terima. Saat ini korban diketahui dalam kondisi trauma," sambungnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 81 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga : Bejat! Siswi Disetubuhi saat Les di Rumah Guru, Tersangka Ngaku Punya masalah Keluarga
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: