•   26 April 2024 -

Mobil Bobot Besar Dilarang Melintas, Perusahaan Minta Pemkot Sediakan Pelabuhan

Bontang - Asriani
08 Oktober 2021
Mobil Bobot Besar Dilarang Melintas, Perusahaan Minta Pemkot Sediakan Pelabuhan Kondisi jalan rusak di Bontang Lestari beberapa waktu lalu/Dok

KLIKBONTANG.COM - Anggota DPRD Bontang, Nursalam, mendesak pemerintah agar melarang kendaraan industri di atas 10 ton melintas di jalanan Bontang Lestari.

"Sebagi fungsi pengawasan saya sebagai Anggota DPRD Bontang, meminta Wali Kota mengeluarkan keputusan," terangnya kepada Klik Bontang," Kamis (7/10/2021).

Adapun jalan yang dimaksud diantaranya, Jalan Soekarno- Hatta, Moh Roem dan Jalan Urip Sumoharjo.

Klik Juga : Andi Faiz Sesalkan Perbaikan Jalan Bontang Lestari Tak Prioritas Tahun Ini 

Salam menjelaskan, desakan ini karena kondisi jalanan terus memburuk. Penyebabnya, kualitas aspal hanya maksimal hanya bisa dilalui oleh kendaraan di bawah 8 ton. 

Sedangkan, mobil dengan tonase di atas 10 ton selalu melintas di atasnya hari-hari. 

Kata Salam, kendaraan berbobot besar sengaja beraktivitas saat malam hari. Ia mensinyalir sang supir sengaja demi menghindari pengawasan. 

"Dan itu sangat merusak jalan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta truk tangki minyak yang memiliki bobot di atas 10 ton dilarang melintas.

"Saya minta tegas pemerintah," timpalnya.

Klik Juga : 3 Perusaahan Sepakat Perbaiki Jalan Rusak di Bontang Lestari

Dikonfirmasi terpisah, Asisten Manager External Relations PT EUP, Jayadi mengatakan, kebijakan mengenai batas maksimal tonase angkutan secara tidak langsung mematikan perusahaan industri.

"Secara tidak langsung mengganggu produksi," ungkapnya.

Terkecuali, kata dia, distribusi industri melalui jalur laut. Itupun pemerintah harus menyediakan pelabuhan kontainer.

Pun kata dia, dalam aturan perhubungan, kendaraan industri dihitung berdasarkan jumlah sumbu, bukan dari kapasitas muatan.

Semisal, kendaraan sumbu dua kata dia bisa melintas. Namum apabila menggunakan hitungan tonase, maka akan melebihi kapasitas 10 ton.

"Walaupun truk biasa pun kena itu kalau berhitung tonase," terangnya.




TINGGALKAN KOMENTAR