•   05 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Menyetir Sambil Merokok, Peserta HUT Damkar dari Sulteng Disetop Satlantas Polres Bontang

Bontang - M Rifki
27 Februari 2025
 
Menyetir Sambil Merokok, Peserta HUT Damkar dari Sulteng Disetop Satlantas Polres Bontang Polantas beri teguran tamu HUT Damkar yang ketahuan merokok di dalam mobil saat berkendara/ Ist- Klik Kaltim. 

BONTANG- Sat Lantas Polres Bontang menerima aduan dari warga melalui Hotline Kapolres terkait adanya pengendara mobil plat merah DN 1088 A yang merokok di sepanjang jalan raya. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas AKP Purwo mengatakan laporan masuk pada Kamis (27/2/2025) pagi tadi. Kemudian polisi menelusuri keberadaan mobil tersebut. 

Rupanya mobil plat dinas asal Sulawesi Tenggara (Sulteng) itu ialah tamu undangan peserta HUT Damkar ke 104. Polisi bergerak mendatangi Stadion Bessai Berinta. 

Kepada pengendara polisi memberikan teguran agar bisa mematuhi aturan dalam berlalu lintas. Karena akibat merokok di jalan bisa mengganggu pengendara lainnya. 

"Di laporan pengendara mobil itu merokok sepanjang jalan HOP hingga Bhayangkara. Terus kami telusuri dan beri teguran. Kebetulan dia adalah peserta HUT Damkar," ucap AKP Purwo. 

Diketahui, marangan merokok di jalan raya tercantum dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 106 ayat 3. 

Warga oun bisa melaporkan keresahannya kepada polisi. Kemudian akan ditindaklanjuti sesuai jenis laporan yang dimaksud. 

"Silahkan laporkan. Ini sembari kami beri edukasi juga kalau di jalan tidak boleh merokok," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR