•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Mengenai Karantina Wilayah, Ini Tanggapan Akademisi Hukum

Bontang - Redaksi
30 Maret 2020
 
Mengenai Karantina Wilayah, Ini Tanggapan Akademisi Hukum Akademisi Hukum Universitas Turnajaya (Unijaya), Yophie Turang

KLIKKALTIM.com -- Wacana mengenai karantina wilayah menjadi isu yang krusial akhir-akhir ini, isu tersebut telah meluas menjadi bahan perbincangan publik di media sosial berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Mengenai karantina wilayah memang tercantum dalam UU nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, Karan Tina Rumah dengan pasal 52 dan karantina wilayah pasal 55.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Hukum Universitas Turnajaya (Unijaya), Yophie Turang Menutukan bahwa kalau pemerintah setempat menganggap itu penting, artinya UU tersebut apapun dalam kondisi darurat tetap dianggap dikesampingkan.

"Jadi, kondisi darurat, mana penting, UU Nomor 6 2018 dengan kondisi saat ini negara dan bangsa dalam kondisi darurat, pilihannya pada kondisi darurat," ujarnya pada KlikBontang, Selasa (31/3/2020).

Yophie menambahkan, sudah ada distribusi dari pusat, kalau memang ingin di karantina wilayah dan itu kebijakan pusat. Tapi Daerah sekarang mengambil keputusan untuk karantina wilayah.

"Jadi, pasal 52 dalam UU tersebut, sementara dikesampingkan karena semua kondisi darurat, intinya begitu," kata Mantan Dekan Fakultas Hukum itu. Oleh karena itu, ia menegaskan kondisi darurat dalam arti dimana situasi dan kondisi itu berdasarkan kondisi terakhir yang ada.

Lebih jau ia mengatakan, artinya UU tersebut bukan ditiadakan, melainkan keputusan kebijakan itu di daerah yang menjadi pertanggungjawaban pemerintah. Jadi kalau soal tanggungan itu, pasal 52 bisa dikesampingkan dengan mengambil kondisi daruratnya terlebih dahulu.

Sekali lagi, pengesampingkan UU artinya untuk sementara tidak digunakan, dengan mengambil kondisi terakhir di daerah tertuntu yang telah menetapkan karantina wilayah. Dengan pasal 52 dan 53 untuk sementara dikesampingkan dalam kondisi darurat, tuturnya

"Kondisi darurat menjadi catatan penting, karena sudah kondisi darurat, apapun UU nya itu sementara waktu dikesampingkan," kata Yophie.

Reporter: Rahmat Shadr




TINGGALKAN KOMENTAR