•   29 April 2024 -

Mengaku Putus Asa Nganggur, Pemuda Tanjung Laut Jual Sabu

Bontang - M Rifki
14 Desember 2022
Mengaku Putus Asa Nganggur, Pemuda Tanjung Laut Jual Sabu Tersangka ditangkap polisi saat hendak menjual sabu di Tanjung Laut/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pemuda berumur 21 tahun berinisial MR harus mendekam dipenjara karena terlibat peredaran gelap narkotika.

Tersangka itu putus asa karena kontrak kerja tidak diperpanjang, dan beralih profesi sebagai pengedar sabu.

MR merupakan pemuda asal Kelurahan Tanjung Laut yang berhasil diringkus di Jalan Anggrek 3, pada Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 17.30 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, awalnya polisi mengetahui informasi dari masyarakat.

Setelah itu pemuda tersebut dibuntuti hingga mengambil sabu yang dipesannya melalui sistem jejak. Narkoba itu diambil di pelataran Masjid Al-Hijrah.

"Kami buntuti dia sampai kerumahnya. Baru kami tangkap dan didapat dua poket sabu dengan berat 1,13 gram. Dia memesan melalui telepon genggam dengan nomor pribadi yang dia tidak kenal," kata Iptu Muhammad Yazid.

Mulanya, sabu itu akan dijual kembali kepada temannya yang sudah memesan. Namun, polisi berhasil menggagalkannya.

Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak jika tidak memiliki sabu. Akhirnya polisi menggeledah seisi kamarnya dan benar saja ada sabu didalam kotak rokok yang disimpan dalam lemari.

Selain sabu polisi juga turut menyita telepon genggam yang digunakan transaksi, sedotan, korek api, kotak rokok, dan pipet kaca.

"Dia mengaku sih baru saja jadi pengedar. Karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Dia menjual ke kawan nongkrongnya saja," sambungnya.

Saat ini tersangka MR sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk didalami. Polisi pun masih memburu pemasok yang dicurigai juga dari Kota Bontang.

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.  "Ancaman penjara 20 tahun,"pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR