Mediasi Kampung Sidrap Deadlock; Gubernur Kaltim Segera Laporkan ke MK, Hasil Menunggu Putusan Sidang

BONTANG- Hasil mediasi di Dusun Kampung Sidrap, Kecamatan Martadinata, Kabupaten Kutai Timur kembali deadlock.
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menyatakan hasil ini akan diberikan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan pasca mandat Putusan Sela Mahkamah Konstitusi.
Gubernur memberikan sinyal untuk secara standar pelayanan minimal kedua daerah ini punya kriteria tersendiri.
"Sudah kami jalankan hasilnya sama. Kutim tetap pertahankan. Kemudian Bontang tetap berjuang. Hasilnya akan lanjut ke MK," ucap Rudy Mas'ud.
Berita acara akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi pada (12/8/2025) mendatang. Berita acara itu ditandatangani pihak terkait baik Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim.
Dikesempatan yang sama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menolak proses mediasi yang dijalankan oleh Provinsi Kaltim terkait tapal batas Kampung Sidrap.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah mengatakan, pernyataan sikap tetap samà dengan hasil mediasi di forum resmi di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Sikap kami tidak berubah. Sama seperti di Jakarta. Pemkot Bontang mengajukàn, kami Pemkab Kutim menolak," ucap Ardiansyah.
Dikesempatan yang sama Wali Kota Bontang Neni Moernaeni untik meminta kelonggaran kebijakan untuk membangun Dusun Kampung Sidrap.
Gugatan yang disampaikan hanya 162 hektare. Dibanding mereka yang memiliki 3 juta hektar lahan. Jumlah ini tidak terbilang sulit apalagi Bontang terbatas kawasan daratànnya.
"Kami bermohon ke MK atas dasar permintaan masyarakat. Jadi makanya silahkan saja berlanjut. Kami mohon Kutim, bisa merelakan," ucap Neni Moernaeni
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: