Masih Menunggu LO dari Kejaksaan; Progres Akuisisi Lahan HOP 7 Masih Jalan di Tempat

BONTANG- Proses pindah alih pengelolaan lahan tidur HOP 7 di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara masih jalan di tempat. Sejak sebulan lalu diajukan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Bontang hingga hari ini belum diterima.
LO dari kejaksaan ini menjadi alasan pemerintah untuk mengambil alih lahan yang sebelumnya dikuasai oleh Yayasan Badan LNG ini. Sejak masa guna pakai sudah berakhir, pengelolaan secara otomatis dialihkan ke negara.
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengaku Pemkot masih menunggu legal opinion dari Kejaksaan Negeri.
Selain itu juga menunggu draft Naskah Akademik dari akademisi Universitas Airlangga. Naskah Akademik itu diperlukan sebagai acuan pemanfaatan lahan HOP 7.
Luasan lahan yang diusulkan ialah 63 hektare. Neni mengaku lahan itu akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik. Dimulai dari alun-alun dan Ruang Terbuka Hijau.
Untuk informasi, lahan tidur di HOP 7 ini dikuasai oleh Yayasan Badak dengan status hak pakai dengan batasan waktu tertentu. Apabila telah berakhir kawasan ini akan dikembalikan ke pemerintah setempat.
Pun saat ini lahan tersebut telah habis masa berlakunya, sehingga pemerintah tinggal mengakuisis lahan tidur ini. Proses penerbitan LO juga berjalan meski ada pergantian kepemimpinan Kejari.
"NA dibutuhkan untuk memperkuat Legal Opinion. Kami udah MoU dengan Universitas Airlangga," ucap Neni kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut, sebelumnya target LO terbit mustinya di Agustus 2025 ini. Namun dirinya memprediksi LO itu belum akan keluar dalam waktu dekat.
Pemkot Bontang juga tidak ingin gegabah untuk melalukan pembangunan di sana. Meski secara historis Pemkot pernah menerima hibah lahan seluas 18 hektare pada 2017 silam.
"Tunggu semua aja clear dulu yah. Rencana besar pasri ada," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: