HGB Perusahaan Habis, Basri Bakal Tempuh Jalur Hukum Sengketakan Lahan HOP 7

KLIKKALTIM.COM- Pemkot Bontang berencana menempuh jalur hukum terkait tatus lahan HOP 7, di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Pemerintah mengajukan sengketa ini karena Hak Guna Bangunan (HGB) atas penguasaan lahan seluas 63 hektar oleh perusahaan itu telah habis.
Rencana ini disampaikan Wali Kota Bontang Basri Rase saat meneken nota kesepahaman kerja sama antara Pemkot dengan Kejaksaan Negeri pada Rabu (17/7/2024).
Basri menganggap lahan tersebut potensial untuk dimanfaatkan. Di atas lahan itu Pemkot Bontang merencanakan akan dibangun alun-alun kota.
"Kami mau tempuh jalur hukum itu. Kan HGB-nya habis. Jadi bisa dimanfaatkan oleh Pemkot. Nanti akan gandeng Kejari untuk pendampingan hukum," ucap Basri.
Bahkan Basri Rase memerintahkan langsung Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Usman untuk mencoba mendalami ihwal lahan tersebut.
Upaya koordinasi persuasif pun sempat dilakukan. Namun belum ada titik terang. Untuk itu upaya hukum merupakan langkah akhir yang ditempuh.
Basri menyebut pemanfaatan lahan itu bisa dipergunakan banyak hal. Seperti membangun tempat pertemuan skala besar. Kemudian membangun pusat kota, dan bahkan pusat wisata religi.
"Itu lahan potensial. Kita tidak ada tempat pertemuan even besar kalau agenda internasional," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: