•   29 April 2024 -

Markas Tempat Pesta Sabu di Santan Digrebek, 2 Pemuda Ditangkap

Bontang - Redaksi
28 Januari 2023
Markas Tempat Pesta Sabu di Santan Digrebek, 2 Pemuda Ditangkap Kedua tersangka ditangkap petugas setelah digrebek di rumah yang kerap jadi tempat pesta sabu di Santan/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Polsek Marangkayu membekuk 2 pemuda di Jalan Poros Bontang - Samarinda, Kilometer 25, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kamis (26/1/2023).

Keduanya diringkus di lokasi yang sama, di sebuah rumah di RT 10, Santan Ulu. Penggrebekan ini dilakukan setelah  aduan dari masyarakat perihal di lokasi ini acap kali jadi tempat pesta sabu-sabu.

Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Marangkayu, Aipda Patonda.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, saat penggerebekan petugas
mendapati 2 pria yakni Podang dan Rehan di lokasi itu.

Polisi mendapati satu poket sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di dekat jendela kamar.

Di samping itu, petugas juga menemukan alat isap sabu serta sendok takar.

Dari hasil interogasi, pelaku Podang mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IS.

Namun, IS membeli dari Rehan, rekannya yang dicokok bersama di dalam rumah. "Barang bukti dan tersangka kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 & 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.




TINGGALKAN KOMENTAR