•   27 April 2024 -

Marahan dengan Pacar di Jalanan, Lalu Mengamuk hingga Ancam Pengendara Lain

Bontang - M Rifki
29 Oktober 2022
Marahan dengan Pacar di Jalanan, Lalu Mengamuk hingga Ancam Pengendara Lain Tersangka harus meringkuk di penjara usai membawa sajam dan menyerang pengendara di Berebas Tengah/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Polsek Bontang selatan menangkap seorang pria inisial Bn (34) karena mengancam dan menyerang seorang pengendara mobil dengan menggunakan badik. 

Kejadian itu terjadi di Jalan Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai, pada Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 01.30 WITA dini hari. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, kejadian bermula saat korban berkendara di Jalan Diponegoro, Berbas Pantai. 

Klik Juga : Pemuda di Berbas Pantai Tewas, Terluka Kena Pecahan Kaca yang Dirusak

Laju kendaraanya mendadak terhenti, akibat dua sejoli bertengkar di jalanan. Pertengkaran pasangan ini menyebabkan ruas jalan tertutup. 

Mobil yang dikemudikan korban pun kena sasaran. Tiba-tiba pria ini marah dengan sang sopir.

 "Ini pengendara mobil hanya ingin lewat. Tetapi tersangka dan pasangannya beradu mulut di pinggir jalan yang menghalangi kendaraanya," ucap Iptu Abdul Khoiri, Minggu (30/10/2022). 

Klik Juga : Dua Warga Tanjung Laut Indah Ditikam Pemuda Mabuk

Merasa terancam, korban mengambil as baling-baling kapal yang kebetulan ia bawa untuk membela diri. 

Masalah tak berhenti di situ, tak lama pria tadi datang dengan membawa sebilah badik. Sajam itu ia hunuskan ke korban hingga menyobek lengannya saat menangkis serangan. 

"Saat dihalang tangan korban mengalami luka sayatan karena badik tersangka. Korban lantas melaporkan kejadian itu," sambungnya. 

Tersangka kini mendekam di Mapolsek Bontang Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 335 KUHPidana Ayat 1 dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

"Ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR