•   18 October 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Curi 4 Motor dalam Sehari, Pemuda Berebas Tengah Diciduk Polisi

Bontang - M Rifki
08 Juli 2024
 
Curi 4 Motor dalam Sehari, Pemuda Berebas Tengah Diciduk Polisi Tersangka dengan barang buktinya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polsek Bontang Selatan usai beraksi/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Polsek Bontang Selatan meringkus tersangka berinisial Na (23) warga Berebas Tengah pada Senin (8/7/2024) siang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, tersangka ketahuan mencuri 4 motor dalam tempo 1 hari.

Modus tersangka ialah berkeliling memeriksa motor warga di sekeliling mencari kendaraan yang tidak terkunci stang.

Setelah mendapat motor tidak terkunci kemudian tersangka mendorongnya dan dikumpul di lapangan belakang Gedung Ainia Rasyifa.


"Ini tersangka residivis. Baru keluar penjara kasus juga sama curanmor. Tadi ada personil liat motor itu parkir di lapangan belakang gedung Ainia Rasyifa. Ternyata itu motor tersangka yang dicuri, " ucap AKP Rakib Rais kepada Klik Kaltim.

Lebih lanjut, mayoritas korban berada di Kelurahan Tanjung Laut. Pertama korban di Jalan Jendral Soedirman kehilangan motor Yamaha Fiz R plat KT 5496 DH. Korban pertana kehilangan motor dan sadar usai shalat subuh tadi.

Kemudian korban kedua di Jalan Lettu Akhiran Tanjung Laut motor jenis Honda Beat KT 3872 DW. Motor ke 3 dicuri di tenpat berbeda Mio dengan plat KT 5330 NR.

Sementara polisi masih menggali keterangan tersangka soal TKP pencurian motor ke 4 yaitu Honda Beat hitam. "Akibat kejadian itu masing-masing korban alami kerugian material Rp5 juta," sambungnya.

Kini tersangka sudah berada di Mapolsel Bontang Selatan untuk diproses lebih lanjut. Tersangka mengaku mencuri motor untuk dijual kembali.

Kemudian uang itu dipakainya untuk kehidupan sehari-hari. "Dia mau jual itu notor tapi berhasil kita gagalkan," terangnya.

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. AKP Rakib Rais meminta agar masyarakat bisa mengkunci stang motor saat diparkir meski di halaman rumah.

"Ancaman penjara 7 Tahun penjara. Kita kinta warga tetap berhati-hati," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR