Mantan Lurah yang Dipecat Dipolisikan Warga, Dugaan Kasus BLT Covid

KLIKKALTIM.COM -- Persoalan yang mendera mantan Lurah Tanjung Laut Indah belum usai. Setelah dipecat dari jabatannya, kini ia berhadapan dengan persoalan hukum.
Polisi menerima laporan dari warga yang melibatkan inisial MA (mantan Lurah Tanjung Laut Indah).
Klik Juga : Dipecat karena Pelanggaran Fatal, Mantan Lurah Tanjung Laut Indah Legawa
Laporan tersebut diterima polisi sejak awal Agustus lalu. Kini petugas masih melakukan penyelidikan dari laporan itu.
"Iya ada laporan dari warga," ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat.
Sebelumnya menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati pencopotan lurah harus dilakukan mengingat pelanggaran yang dilakukan cukup fatal.
Kendati demikian, mantan lurah tersebut masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya belum tahu kalau ada laporan, tapi yang jelas soal BLT Covid-19," kata Aji saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Pejabat eselon 4A itu kini dipindahkan ke perangkat daerah lainnya, dan tak lagi memiliki jabatan struktural. Sementara posisinya digantikan oleh Plt yang juga kasi di kelurahan tersebut.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: