Dipecat karena Pelanggaran Fatal, Mantan Lurah Tanjung Laut Indah Legawa

KLIKKALTIM.COM -- Mantan Lurah Tanjung Laut Indah, M Adnan legawa menerima keputusan pimpinan atas pemberhentian dirinya sebagai lurah.
Ia mengaku, tak keberatan dengan keputusan tersebut. Menurutnya, sebagai abdi negara sudah selayaknya menerima putusan dari pimpinan.
"Iya saya terima-terima saja, namanya juga pegawai kan diangkat pakai aturan dan juga bisa digeser," ujar M Adnan kepada Klik Kaltim saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020) kemarin.
Dia membenarkan, pada 18 Agustus lalu telah menerima surat keputusan pemberhentian sebagai Lurah Tanjung Laut Indah. Pun demikian, ia tak menjelaskan alasan pemecatan sebagai lurah.
"Namanya juga jabatan itukan amanah yah, kalau dipindah kita taat dan patuh yah kan," ungkapnya.
Diakhir, dirinya mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang selama ini telah mendukung kerja Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Aji Erlynawati membenarkan kabar pemecatan oknum lurah dari posisinya. Ia disebut telah melakukan pelanggaran fatal sehingga sanksi tegas pemerintah diturunkan. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: