•   10 May 2024 -

Maling HP dan Dompet di Gunung Telihan Diringkus Polisi

Bontang - M Rifki
03 Januari 2023
Maling HP dan Dompet di Gunung Telihan Diringkus Polisi Tersangka JP saat berada di Mako Polres Bontang setelah ditangkap karena mencuri HP dan dompet/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Polres Bontang bisa membekuk tersangka berinisial JP (37) pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Gunung Telihan setelah 11 hari diburu. 

Dia ditangkap pada Selasa (3/1/2023) pada pukul 11.00 WITA kemarin di Jalan Perintis Kelurahan Kanaan saat sedang santai di rumahnya. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi. prasetiyamelalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, tersangka melakukan pencurian pada (24/12/2022) lalu. 

Aksi tersangka dilakukan pada dini hari saat korban sedang tidur. Praktiknya dilakukan dengan membobol jendela korban dan berhasil mengambil HP dan dua dompet. 

Korban baru sadar pada hari itu sekitar pukul 04.00 WITA bangun dan ingin membuatkan susu sang anak. Setelah itu korban berniat akan mengecas HP miliknnya. 

Namun, saat dilihat dua ponsel dan dua dompet sudah tidak ada lagi di tempatnya. Walhasil korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi. 

"Ada dua HP dan dompet yang diambil. Dia membobol rumah dengan melewati jendela ruang tamu. Tim membekuk setelah 11 hari pencarian tersangka sedang tidur di dalam rumahnya," ucap Mandiyono dalam siaran persnya, Rabu (4/1/2023). 

Dari pengakuan tersangka, ia terpaksa mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian materil Rp 8 juta. 

Setelah ditelusuri ternyata tersangka ini merupakan residivis dengan kasus serupa. Kemudian sudah sering ditangkap namun tidak menimbulkan efek jera. 

Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. 

"Dia terancam penjara maksimal 7 tahun,"pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR