•   17 May 2024 -

Lurah di Bontang Selatan Dipecat, Dinilai Lakukan Pelanggaran Fatal

Bontang - Asriani
25 Agustus 2020
Lurah di Bontang Selatan Dipecat, Dinilai Lakukan Pelanggaran Fatal Sekda Bontang, Aji Erlynawati/Dok

KLIKKALTIM.COM -- Salah satu pejabat Lurah di Kecamatan Bontang Selatan dipecat dari jabatannya. 

Pemkot Bontang mengambil tindakan tegas akibat pelanggaran yang dilakukan oknum lurah ini fatal. 

Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati mengatakan pemecatan lurah dari jabatannya dilakukan sehari setelah HUT RI kemarin. 

Pemerintah menilai perbuatan oknum tersebut salah besar. Selain itu, ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti. 

 "Pencopotan jabatan dilakukan pada 18 Agustus 2020 lalu. Ada catatan-catatan yang menjadi perhatian dan harus ditindaklanjuti," kata Sekda Bontang Aji Erlynawati. 

Pun begitu, Aji tak menjelaskan rinci duduk persoalan yang melatari pemecatan oknum tersebut. 

Pemecatan oknum lurah ini hanya sebatas jabatannya sebagai lurah saja. Sedangkan, pegawai ini masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Klik Juga :Dipecat karena Pelanggaran Fatal, Mantan Lurah Tanjung Laut Indah Legawa

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto, mengatakan posisi mantan lurah itu telah digantikan oleh Plt- yang juga merupakan Kasi di kelurahan tersebut. 

"Yang bersangkutan di demosi. Jadi bukan sebagai pejabat struktural lagi, sudah tidak ada jabatan, hanya sebagai pelaksana saja," bebernya. 

Pejabat eselon 4A itu kini dipindahkan ke perangkat daerah lainnya, tak lagi bertugas di kelurahan. 

Adanya kasus ini, Kepala BKPSDM mengimbau kepada seluruh ASN untuk menjalankan amanah sesuai dengan aturan. 

"Ada pelanggaran yang dilakukan, tidak perlu lah ya kami sebutkan disini. Intinya, para ASN jaga amanah dan jalankan aturan serta ketentuan yang sudah ditetapkan," ujarnya. (*) 




TINGGALKAN KOMENTAR