•   06 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Lindungi Pengusaha Kecil dari Gempuran Pasar Modern, DPRD Inisiasi Raperda Ini

Bontang - Asriani
05 Juni 2025
 
Lindungi Pengusaha Kecil dari Gempuran Pasar Modern, DPRD Inisiasi Raperda Ini Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sem Nalpa.

KLIKKALTIM.COM - DPRD Kota Bontang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Penyampaian usulan raperda dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sem Nalpa Mario Guling saat Rapat Paripurna ke-5 masa sidang tiga DPRD Kota Bontang tahun anggaram 2025 dalam rangka penyampaian empat raperda inisiatif, Senin (2/6/2025). 

Kata Sem, tujuan Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan pasar, pusat belanja, dan toko swalayan di Kota Bontang.  Sejauh ini, belum memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan serta tata kelola pusat permbelanjaan. 

“Raperda ini untuk menguraikan secara mendalam dalam upaya memberikan kepastian hukum terkait implementasi kebijakan,” tuturnya.

Lebih kanjut, penting untuk pemerintah daerah memiliki acuan hukum dalam menyusun dan menerapkan kebijakan yang mengatur tata kelola pasar secara adil, terencana, dan berkelanjutan. 

Raperda ini, kata Sem, juga mengurai secara mendalam batas-batas kewenangan Pemerintah Kota Bontang dalam mengatur penyelenggaraan pasar untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar instansi. 

DPRD berharap pasar dan toko swalayan dapat berjalan beriringan. Kondisi ini dapat terwujud dengan lebihi baik dengan kehadiran pemerintah, yang menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha besar dan kecil. Sehingga dapat tercipta persaingan yang sehat dan ekonomi yang berkelanjutan.

“Jadi tujuannya intuk mengurai sejauh mana kewenangan Pemkot Bontang dalam membuat kebijakan,” terang Politisi Partai Gerindra ini. 

Sebagai informasi, Rapat Paripurna ke-5 masa sidang tiga DPRD Kota Bontang tahun anggaram 2025 dalam rangka penyampaian empat raperda inisiatif DPRD Kota Bontang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Maming.






TINGGALKAN KOMENTAR