Lindungi Pekerja, Komisi A Minta Disnaker Tindak Lanjut dan Sosialisasikan Larangan Penahanan Ijazah

KLIKKALTIM.COM - Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang angkat bicara mengenai Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan RI perihal larangan menahan ijazah milik pekerja.
Larangan itu tertuang Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menindaklanjuti perihal SE kementrian dengan tindakan nyata.
“Untuk meninjau itu tentunya kami akan sampaikan kepada Disnaker untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Kata dia, edaran yang sudah dikeluarkan seyogianya ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan.
“Kalau dalam waktu dekat Disnaker tidak melakukan apa-apa kami sidak atau kunjungan lapangan apakah betul atau tidak permasalahannya itu,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bontang Saeful Rizal diminta Disnaker melakukan sosialisasi mengenai larangan menahan ijazah milik pekerja. Sosialisasi diamksud, bisa dilakukan melalui media sosial maupun ke perusahaan pemberi kerja.
“Sosialisasi terhadap pemberi kerja atau perusahaan bahwa ada SE seperti ini dan diberi sanksi kalau menahan hak pekerja,” tambah Politisi PKS itu.
Menurut dia, sosialisasi penting dilakukan supaya pekerja mengetahui dan berani melapor apabila alami penahanan inazah atau dokumen penting lainnya.
Karena salah satu cara mengetahui dokumen pekerja ditahan dengan cara mereka melapor. Dirinya yakin, apabila bertanya langsung dengan pemberi kerja atau perusahaan, besar kemungkinan tidak mengakui menahan dokumen.
“Pertanyaan seperti itu saya kira kita sudah tahu jawabannya, cara paling mudah pekerja melapor ke Disnaker,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Disnaker Bontang sudah menerima SE dari Kementrian Ketenagakerjaan perihal larangan penahanan ijazah atau dokumen penting pekerja.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan sebelum informasi resmi diterima, Bontang sudah mulai menghimbau perusahaan untuk tidak menjadikan ijazah pekerja sebagai jaminan.
"Kami akan sosialisasikan. Itu ijazah dilarang ditahan. Karena dokumen pribadi. Tidak lagi boleh ada aktivitas seperti itu," ucap Abdu Safa Muha kepada Klik Kaltim. (adv/as)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: