Kurir Diringkus di Loktuan, Sebar Sabu Pakai Sistem Jejak
Re diamankan Polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
BONTANG – Re, pemuda 25 tahun asal Kelurahan Belimbing, harus mendekam di penjara setelah diringkus polisi atas keterlibatannya dalam peredaran sabu pada Sabtu (15/11/2025).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian membuntuti gerak-gerik Re yang saat itu menunggangi sepeda motor dan menunjukkan perilaku mencurigakan.
Pelarian Re berakhir di Jalan NPK Pelangi, Kelurahan Loktuan. Saat digeledah, petugas menemukan sabu di dalam dompetnya yang rencananya akan ditempatkan di lokasi tersebut. Tidak jauh dari titik penangkapan, Re juga mengaku telah menaruh satu paket sabu lainnya yang dibungkus dalam kemasan minuman.
.jpeg)
Selain itu, Re mengakui baru saja melakukan hal serupa di Jalan Slamet Riyadi. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan bahwa Re berperan sebagai kurir.
“Dia bertugas mengantarkan pesanan. Ambil dan kirim sabu menggunakan sistem jejak,” ujar AKP Rihard dalam keterangan tertulisnya.
Setelah dilakukan penyisiran, polisi mengamankan total empat paket sabu dengan berat keseluruhan 52,58 gram. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa ponsel, timbangan digital, tas, serta kemasan minuman yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: