•   01 May 2024 -

Kemenag Bontang Minta Toa Masjid Menyala 10 Menit Saja, Sebelum Azan

Bontang - Asriani
23 Maret 2022
Kemenag Bontang Minta Toa Masjid Menyala 10 Menit Saja, Sebelum Azan Situasi pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah/Ist

KLIKKALTIM.COM - Kementrian Agama (Kemenag) Bontang meminta kepada masyarakat mengikuti pedoman pengeras suara sesuai edaran Menteri Agama Republik Indonesia.

Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022 Tentang Pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Dalam edaran itu pengeras suara difungsikan sesuai tujuannya. Pengeras suara dalam bangunan difungsikan atau diarahkan bagian dalam masjid dan musala. Sementara, pengeras suara luar difungsikan ke luar masjid dan sekitarnya.

Masih dalam ketentuan umum, di poin dua menyebutkan tujuan pengeras suara mengingatkan masyarakat melalui pengajian alqur'an dan azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.

Klik Juga : Pembatasan 'Tak Berlaku' di Samarinda, Masjid Pasang 13 Toa Sekaligus

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Bontang, M Izzat Solihin menuturkan bahwa di Bontang menyesuaikan edaran menteri agama. Terlebih edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag, salah satunya tingkat Kabupaten/kota.

Untuk itu ia berharap masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah diedarkan oleh Menag.

"Karena memang ini dalam rangka menciptakan keharmonisan," tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).

Kata dia, adapun pengeras suara luar digunakan ketika pembacaan alqur'an atau salawat di masjid dan musala sebelum waktu azan difungsikan dengan Batasan 10 menit.

"Kami rasa cukuplah 10 menit mengingatkan masyarakat bersegara ke rumah ibadah," ungkapnya.

Begitu juga waktu sebelum imsak pada bulan suci ramadan nantinya, takmir masjid dipersilahkan menggunakan pengeras suara. Tujuannya untuk mengingatkan masyarakat bahwa waktu imsak sudah tiba.

"Kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan ibadah puasanya," ujarnya.

Sementara, untuk ceramah dan pembacaan ayat suci alqur'an ketika waktu salat berlangsung digunakan pengeras suara dalam.

Namun, ada pengecualian, ketika jemaah masjid membeludak dan akhirnya beberapa melaksanakan salat di luar masjid. Maka pengeras suara di luar masjid diperkenankan sembari menyesuaikan kondisi di lapangan. "Jemaah membludak keluar, kemudian suara tidak terdengar kasian juga nanti tidak mengikuti runtun daripada pelaksanaan salat,"terangnya.




TINGGALKAN KOMENTAR