•   24 April 2024 -

Berita Kota Bontang Terkini

Kelola Parkir Se-Bontang, Pemkot Hanya Kumpulkan Rp 150 Juta Setahun

Bontang -
26 Januari 2021
Kelola Parkir Se-Bontang, Pemkot Hanya Kumpulkan Rp 150 Juta Setahun Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang Sigit Alfian

KLIKKALTIM.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mencatat realisasi penerimaan pajak parkir tahun 2020 hanya sebesar 46,59 persen atau sebesar 150 juta rupiah.

Kepala Bapenda, Sigit Alfian menyebutkan, kecilnya realisasi penerimaan pajak parkir yang diterima lantaran nilai retribusi parkir yang terhitung kecil, sehingga kurang maksimal.

"Retribusinya (karcis-red) terlalu kecil, dan realisasinya juga Belum maksimal" ujarnya. Selasa (26/10/21).

Disebutkannya bahwa, dalam rangka peningkatan penerimaan retribusi parkir nantinya akan dilakukan pembuatan palang pintu parkir.

"Kayak di pasar nanti kita bisa buat palang parkir, penarikannya dihitung perjam," bebernya.

Sedangkan untuk retribusi parkir dipinggir jalan Bapenda berencana akan melakukan lelang. Pihaknya kini tengah merancang regulasi terkait hal tersebut.

“Ada beberapa regulasi yang harus kita siapkan,” tutupnya.

Untuk diketahui, pajak parkir menurut UU No. 28/2009 adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Pajak parkir merupakan bagian dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.




TINGGALKAN KOMENTAR