•   03 September 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kejari Ungkap 5 Bimtek Senilai Rp 2,2 M di Dishub Bontang Bermasalah; LPK dan Pejabat Diduga Sekongkol Rekayasa LPJ

Bontang - M Rifki
02 September 2025
 
Kejari Ungkap 5 Bimtek Senilai Rp 2,2 M di Dishub Bontang Bermasalah; LPK dan Pejabat Diduga Sekongkol Rekayasa LPJ Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan (Tengah) didampingi Kasi Pidsus saat menggelar jumap pers di kantornya, Selasa (2/9/2025). (Klik Kaltim). 

BONTANG- Kejaksaan Negeri Bontang mengungkap dugaan kasus rasuah perjalanan dinas yang dibungkus dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) rupanya digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang. 

Proyek Bimtek senilai Rp 2,2 miliar itu dipecah dalam 5 kegiatan dengan pesertanya merupakan ASN dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) internal Dishub. 

Kabar itu disampaikan langsung dalam konferensi pers di Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 di Kantor Kejari Bontang pada Selasa (2/9/2025). 

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan mengatakan, kelima Bimtek ini digelar oleh satu LPK Asbani Bintang Center. Mirisnya, dari pengelolaan anggaran Rp 2,2 miliar itu disinyalir manipulatif untuk memperoleh keuntungan berlebih. 

Adapun LPj yang diduga direkayasa yakni, . Pertama memalsukan LPJ yang harusnya setiap orang berangkat menggunakan travel tapi faktanya diberangkatkan menggunakan bus. 

Kedua terdapat pencantuman nama peserta tetapi faktanya yang bersangkutan tidak ikut dalam kegiatan Bimbingan Teknis itu. 

"Kegiatan Bintek ini ditujukan ASN dan TKD internal Dishub. Nilai kerugian kasar yang dihitung mencapai Rp470 juta. Diduga dilakukan oleh OPD Dishub dan pelaksana," ucap Pilipus dalam siaran persnya, Selasa (2/9/2025). 

Lebih lanjut Pilipus mengaku proses penyidikan ini sudah berlangsung sejak Juli 2025 lalu. Setidaknya sudah 120 saksi dipanggil. 

Penyidik menduga proses ini dilakukan secara sadar dan melibatkan oknum pejabat di internal Dishub Bontang. 

Terkait penetapan tersangka Kejari masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara dari BPKP Provinsi Kaltim yang berada di Kota Samarinda. 

"Sabar kalau sudah ada hasil final kerugian kami langsung tetapkan tersangka. Yang jelas tindakan ini akan menyeret lebih dari 1 orang," sambungnya. 

Kejari mencatat kegiatan yang bermasalah diantaranya pelaksanaan Bimtek di Kota Balikpapan dengan nilai Rp 241 juta. 

Kemudian kegiatan di Jakarta perjalanan dinas Rp775 juta. Sementara di Malang program Bintek itu bernilai Rp190 juta.  Untuk kegiatan di Bandung bernilak Rp668 juta terakhir kegiatan di Yogyakarta bernilai Rp702 juta. 

Mengkonfirmasi hal itu Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengaku terkejut. Adanya OPDnyang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Ia mengingatkan agar seluruh pegawai lebih bijak dan berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah.

Berkaca dari kasus ini, Wawali AH pun telah meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam melaksanakan program perjalanan dinas, seperti Bimbingan Teknis (Bimtek).

"Ini cukup rawan. ASN itu menggunakan uang rakyat jadi harus bijak. Jangan sampai dana itu justru digunakan secara semberono," ucap Agus Haris kepada Klik Kaltim.






TINGGALKAN KOMENTAR