•   20 April 2024 -

Kasus Oknum Dosen Bubarkan Paksa Pendemo, Polisi Mulai Panggil Saksi Kejadian

Bontang - M Rifki
12 Oktober 2021
Kasus Oknum Dosen Bubarkan Paksa Pendemo, Polisi Mulai Panggil Saksi Kejadian Kasi humas Polres Bontang AKP Suyono/Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Perkembangan kasus dugaan kekerasan oleh oknum dosen kepada mahasiswa yang terjadi pada (28/9) lalu masih dalam pengembangan oleh Polres Bontang. 

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trunajaya Yusril Ihza Mahendra sebagai pelapor mengaku telah diminta keterangan oleh pihak kepolisian. 

Hingga saat ini pun dirinya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Informasi terakhir jika pihak terlapor telah dipanggil oleh Polres Bontang untuk diminta keterangan. 

Klik Juga : Buntut Unjuk Rasa Mengungkap Fakta Baru; Honor Menunggak 2 Tahun hingga Tuntutan Copot Dosen Arogan

"Proses hukum terus berlanjut, dengar kabar kalau pihak terlapor udah dipanggil. Tapi belum tau perkembangan lanjutannya," kata Yusril dalam pesan singkatnya kepada Klikkaltim.com, Rabu (13/10/2021). 

Sementara, di tempat berbeda, Kepala Seksi Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan, jika perkara pelaporan mahasiswa yang diduga mendapat tindak kekerasan oleh oknum dosen masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi. 

"Kami sudah panggil mahasiswa dan dosen yang berada saat kejadian," ucap Suyono saat ditemui di Mako Polres Bontang, Rabu (13/10/2021). 

Tidak hanya itu, pihak Polres pun telah mengamankan video yang melibatkan oknum dosen dalam upaya pembubaran unjuk rasa. 

Hingga saat ini pun, Polres masih belum memanggil oknum dosen yang ditujukan oleh pelapor. Karena harus lebih dulu memanggil saksi-saksi. 

Klik Juga : Duduk Perkara Aksi Mahasiswa Dibubarkan Paksa Oknum Dosen Pakai Tongkat Sapu

"Masih proses pemeriksaan saksi, kalau dilihat dari video yang beredar memang kejadian tersebut memiliki unsur penganiayaan. Tetapi belum bisa disimpulkan sebelum semua saksi diperiksa," terangnya. 

Namun, sesuai dengan kebijakan Polri yang baru pihaknya mengupayakan perdamaian setiap ada perkara. Tapi, kalau memang tidak bisa maka proses hukum harus tetap berjalan. 

"Kita masih tunggu dulu hasil penyelidikan, apakah benar atau tidak dan melanggar hukum atau tidak," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR