Karyawan di BTN PKT Bobol Brangkas Kantor, Gasak Uang Rp50 Juta

BONTANG - Sat Reskrim Polres Bontang meringkus tersangka pencurian brankas di Perumahan BTN PKT Kelurahan Belimbing pada Kamis (24/4/2025) petang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, tersangka berinisial EF (39).
Tersangka merupakan karyawan dari perusahaan tersebut. Kejadian pencurian itu bermula saat pelapor melihat pintu brankas terbuka pada Senin (14/4) lalu.
Kemudian uang di dalam berankas senilai Rp50 juta hilang. Pelaku berhasil membobol karena terlebih dahulu mencuri kunci brangkas.
"Dia mencuri karena kepepet. Terus uang yang dicuri dialihkan ke Bank milik tersangka," ucap AKP Hari.
Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terkena Pasal 363 tentang pencurian.
"Ancaman penjara 7 tahun. Kami juga telusuri uang itu ke mana saja karena tersisa Rp16 juta," sambungnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: