•   21 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kapolda Kaltim Perintahkan Tindak Tegas Penambang Koridor Hauling di Jalan Poros Sambo

Bontang - M Rifki
19 November 2024
 
Kapolda Kaltim Perintahkan Tindak Tegas Penambang Koridor Hauling di Jalan Poros Sambo Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto saat meninjau pengamanan Pilkada Bontang di Polres Bontang, Selasa (19/11/2024)/M Rifki - Klik Kaltim

BONTANG- Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto memerintahkan agar jajarannya di Polres Bontang untuk intens mengawasi prakti tambang batu bara ilegal yang acap kali memanfaatkan jalan poros Bontang - Samarinda sebagai akses hauling mereka. 

Para penambang koridor-konsensi tak berizin- acap kali menggunakan fasilitas jalan raya untuk mengangkut batu bara mereka ke pelabuhan. 

Instruksi ini disampaikan Kapolda Nanang saat meninjau persiapan pengamanan Pilkada Bontang di Mako Polres Bontang, Selasa (19/11/2024). 

"Kapolres saya perintahkan untuk pendataan. Penegakkan hukum UU Lalu lintas harus ditegakkan," ucap Irjenpol Nanang. 

Jendral bintang 2 ini meminta agar aparat melakukan tindakan tegas bagi setiap pelaku tambang batu bara ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Bontang. Apalagi aktivitas yang dilakukan terang-terangan di jalan poros, imbasnya menganggu lalu lintas pengendara jalan. 

"Jangan legah. Apalagi soal penegakkan hukum," sambungnya. 

Dikonfirmasi juga Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan patroli akan ditingkatkan. 

Setiap laporan yang ada akan ditindaklanjuti. Termasuk dugaan penggunaaan jalan umum untuk hauling batu bara. 

"Kami akan kerja ekstra. Kami pantau kalau ada temuan pelanggaran akan ditindak," ucap Iptu Hari. 

Diketahui, aktivitas batu bara ilegal massif dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Para penambang menggunakan jalan umum untuk hauling batu bara mereka.

Padahal di Perda Kaltim 10/2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit melarang aktivitas tersebut. 

Jalan Poros Bontang-Samarinda lagi-lagi dijadikan hauling truk bermuatan batu bara. Beberapa waktu lalu bahkan puluhan truk dari sisi kiri dan kanan beriringan di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Dari penelusuran Klik Kaltim, truk-truk itu melintas dengan jarak hampir 5 kilometer. Aktivitas angkutan truk di jalan umum menganggu lalu lintas pengendara karena membuat jalanan macet.






TINGGALKAN KOMENTAR