Jualan Sabu di Kawasan Perumahan HOP; 3 Pengedar Diringkus Polisi
Ketiga pelaku diamankan Satreskoba Polres Bontang usai tertangkap tangan memiliki sabu-sabu (Ist)BONTANG- Satreskoba Polres Bontang meringkus kawanan pengedar sabu-sabu yang beroperasi dari rumah indekos di Jalan Tambora, Perumahan HOP, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (27/10/2025).
Ketiga pelaku yakni F (29), HM (31) dan PAR (19). Penangkapan kawanan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dulu tertangkap. Dari para tersangka, polisi mendapati 14,65 gram sabu-sabu siap edar.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano nelalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, modus tersangka berjualan sabu melalui kos yang disewanya.
"Dari informasi kami dapatkan barang bukti yang jumlahnya cukup lumayan," ucap AKP Rihard.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat 14,65 gram, 3 bungkus plastik klip, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah tas kecil warna hitam.
Kemudian 1 buah kotak rokok merek Gudang Garam Surya, 8 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah korek gas, 3 buah sedotan berujung runcing, uang tunai Rp 3.000.000, dan 3 unit handphone.
Ke 3 Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
