•   20 April 2024 -

Jual Sabu di Rumahnya, Ibu-ibu di Bontang Lestari Ditangkap Polisi  

Bontang - M Rifki
03 Desember 2022
Jual Sabu di Rumahnya, Ibu-ibu di Bontang Lestari Ditangkap Polisi    Tersangka VS diamankan di Mapolsek Bontang Selatan karena menjual sabu- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus tersangka perempuan berinisial VS (38) karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. 

Dia ditangkap pada Sabtu (3/12/2022) kemarin sore di rumahnya di Jalan Karya Bakti Kelurahan Bontang Lestari. Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang sering melihat gerak gerik mencurigakan. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, tersangka merupakan ibu rumah tangga. 

Baca juga : Bawa Sabu dari Sulawesi lalu Diedarkan di Bontang, Warga Guntung Ditangkap Polisi

Dia ditangkap saat tengah asik bersantai di rumahnya sambil menunggu pelanggan. Saat digrebek polisi langsung mendapatkan 9 poket sabu siap edar. 

Total barang bukti sabu seberat 3,81 gram. Dari pengakuan tersangka dia mendapat sabu dari seseorang yang masih ditelusuri keberadaannya. 

"Dia seorang IRT. Itu sabu hanya sisa barang yang belum tersebar. Setelah informasi dari masyarakat kami dapat tim langsung mendatangi TKP," kata Iptu Abdul Khoiri, Minggu (4/11/2022). 

Masih dalam pengakuan tersangka, dia menjual barang haram itu ke kalangan pemuda yang berada di Kelurahan Bontang Lestari saja. Praktik haramnya itu dilakukan untuk menambah perekonomian keluarga dari tersangka. 

Baca juga : Pemain Lama Sabu di Tanjung Laut Indah Kembali Diringkus

Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel sebagai alat transaksi, sedotan runcing, satu plastik klip besar, dompet kecil, dan uang tunai Rp 50 Ribu. 

"Pengakuannya sih baru saja. Cuman dia memang sudah masuk dalam Target Operasi kami," sambungnya. 

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.  "Ancaman penjara 20 tahun,"pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR