Jual Barang Curian di Facebook, Pelaku Diringkus Polisi
Barang bukti pencurian laptop di Muara Badak (Ist).
BONTANG — Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus tersangka pencurian laptop pada Senin (19/1/2026) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Kuara Badak Iptu Danang mengatakan, kasus ini terungkap pasca pelaku berinisial AG (34) menjual barang curian di Facebook.
Tersangka diketahui melakukan praktik tindak, pidana pencurian di Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara pekan lalu.
"Korban terkejut barang berharganya berupa laptop, chromebook, dan ponsel, hilang. Terus lapor polisi," ucap Iptu Danang.
Barang bukti pun diamankan setelah belum sempat laku terjual. Alasan tersangka mencuri karena kepepet butuh uang.
Tersangka kini sidah mendekam di penjara. Atas perbuatannya, terduga kini menjalani proses penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023."Ancaman pidana 5 tahun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: