•   15 May 2024 -

Jaringan Narkoba Dibongkar, 3 Tersangka Diamankan

Bontang - M Rifki
19 September 2023
Jaringan Narkoba Dibongkar, 3 Tersangka Diamankan KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tiga tersangka jaringan pengedar narkoba pada Selasa (19/9/2023) dini hari. 

KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tiga tersangka jaringan pengedar narkoba pada Selasa (19/9/2023) dini hari. 

Tersangka pertama berinisial PE (29) warga Kelurahan Berebas Pantai, tersangka dua berinisial Am (48) warga Tanjung Laut Indah, dan tersangka ketiga Su (39) warga Kelurahan Api-Api. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan awalnya tersangka PE diringkus di Jalan Ir Juanda depan Halte SMP Negeri 2 yang saat itu sedang menunggu pembeli. 

Polisi langsung menggeledahnya dan didapat tiga poket sabu dengan berat 1,67 gram. Tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dari tersangka Am. 

"Jadi tersangka pertama ini didapat tiga poket. Kitalangsung telusuri dan meringkus Am satu jam setelahnya," tutur M Yazid kepada Klik Kaltim. 

Tersangka Am diringkus didalam rumahnya saat tengah bersantai. Polisi melakukan penggeledahan didapat 19 poket sabu yang tersimpan rapi didalam lemari dengan berat 12,96 gram. 

Tidak hanya itu polisi juga menyitauang hasil penjualan Rp 300 ribu dan timbangan digital. Tersangka Am juga mengaku memasok PE yang merupakan rekannya. 

"Setelah kami amankan. Am ini juga mendapat sabu dari tersangka ketiga Su. Diringkus di rumahnya juga pada pukul 05.30 wita," sambungnya. 

Dari tersangka ketiga polisi mendapat 2 poket sabu dengan berat 3,14 gram. Juga didapat uang hasil transaksi senilai Rp 500 ribu. 

Kata Yazid ketiga ini merupakan target operasi yang sudah diintai dari beberapa waktu kebelakang. Dari tiga tersangka Am dan Su merupakan residivis kasus serupa. 

"Satu waktu mereka ini jaringan yang sudah sering bekerja sama. Kalau yang gondrong ini juga target besar kita," sambungnya. 

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

" Ancaman penjara 20 tahun maksimal," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR