•   28 April 2024 -

Jam Kerja Pegawai Selama Ramadan Dipangkas Sejam, Pergi Jam 8 Pulang Jam 3 Sore

Bontang - M Rifki
10 Maret 2024
Jam Kerja Pegawai Selama Ramadan Dipangkas Sejam, Pergi Jam 8 Pulang Jam 3 Sore Wali Kota Bontang Basri Rase/ M Rifki- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pemerintah Kota Bontang menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi.

SE itu diteken oleh Wali Kota Bontang Basri Rase dengan nomor :100.3.4.3/200/ORG/2024. Tentang Jam Kerja ASN dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah. 

Didalam SE itu Basri menuturkan, pengumuman ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Dengan begitu jam pelayanan ditetapkan sebagai berikut. 

Baca Juga : THM dan Karaoke di Bontang Dilarang Beroperasi Mulai Besok, Dibuka Setelah 7 Hari Lebaran

Untuk, Perangkat Daerah RSUD Taman Husada, Kelurahan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang 5 hari kerja dimulai sejak pukul 07.30 Wita hingga 15.00 Wita pada Senin-Kamis. Sementara di hari Jumat dimulai pukul 07.30 Wita hingga 10.30 Wita. 

Sementara bagi UPT yang melaksanakan kerja selama 6 hari jam kerja diatur sebagai betikut. Senin - Kamis dan Sabtu dimulai pukul 07.30 Wita hingga 13.30 Wita. Sementara di hari Jumat dimulai pukul 07.30 Wita hingga 10.30 Wita. 

Jam kerja itu diketahui terpangkas selama 1 jam dari hari-hari biasa. Kendati begitu seluruh pelayanan dipastikan untuk tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

"Untuk peringatan setiap Kelurahan, Perangkag Daerah, Direktur RSUD Taman Husada tidak mengurangi produktivitas kerja. Baik itu ASN dan TKD. Serta tidak mengganggu kelancaraan aktivitas," kata Basri dalam SE tersebut. 

Lebih lanjut, Perangkat daerah juga diminta menyesuaikan jadwal kerja selama bulan suci Ramadhan. Kemudian tetap melaksanakan apel pagi setiap hari Senin. 

"Jam kerja ini berlaku hanya di bulan Ramadhan. Kemudian juga ditetapkan oleh Pemerintah Pusat," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR