•   25 April 2024 -

Izin Samator Gas Disoal, Pemerintah dan DPRD Silang Pendapat

Bontang - Ichwal Setiawan
23 Mei 2017
Izin Samator Gas Disoal, Pemerintah dan DPRD Silang Pendapat Ketua Komisi III DPRD Bontang Rustam (Kanan) dan Kabid Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengkajian Dampak Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Bontang, Sri Mariatini (kiri)

BONTANG.KLIKKALTIM - Polemik perizinan PT Samator Gas Industri Bontang mendapat tanggapan positif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang. Dinas memastikan penerbitan izin lingkungan PT Samator Gas Industri Bontang telah sesuai prosedur. Kendati, Komisi III beberapa waktu lalu menemukan sejumlah dokumen izin perusahaan tidak lengkap.

Kepala Bidang Konservasi SDA dan Pengkajian Dampak Lingkungan, Sri Mariatini mengaku prosedur penerbitan UKL-UPL Samator mengacu pada Peraturan Pemerintah No 142/2015 Tentang Kawasan Industri.

“Karena lokasi PT Samator itu berada di kawasan Industri milik PT Kaltim Industrial Estate (KIE) jadi tidak ada kewajiban bagi mereka untuk membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” kata Sri saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Graha Praja lantai I, Senin (22/5).

Sri mengatakan, di dalam peraturan tersebut tidak mewajibkan pihak tenant (Samator) untuk membuat dokumen Amdal. Mereka hanya diminta melengkapi izin UKL dan UPL mereka. Tak hanya itu, untuk izin gangguan, dan izin lokasi usaha juga dikecualikan bagi mereka yang membangun di kawasan indutri.

Dijelaskan, pengurusan izin UKL – UPL Samator tak membutuhkan waktu lama. Cukup satu tahun, izin lingkungan dari BLH sudah keluar. Alasannya, karena seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi oleh pengusaha.

“Gak lama kok, mereka kalau gak salah ngurus di tahun 2012, terbitnya di tahun 2013 izin nya,” kata Sri.

Sedangkan untuk izin prinsip, atau tahapan izin dasar yang sempat menjadi pertanyaan Komisi III DPRD. Sri mengaku, izin prinsip Samator diterbitkan dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Mengacu pada Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) tahun 2015, sehingga kewajiban mereka untuk mengurus izin tersebut tidak ada.

Lebih lanjut dia mengatakan, berbeda dengan izin prinsip dan lainya pada mega proyek NPK Cluster sedikit lebih rumit. Selain masalah sengketa dengan warga sekitar, induk PT Pupuk Kaltim berlokasi di wilayah Bontang. Sehingga, pengurusan izin prinsip dan lainya diterbitkan dari daerah setempat.

“Mungkin saja, perbedaan kenapa NPK Cluster harus ngurus di sini, karena Samator ini kan cabang dari Samarinda. Perusahaan induknya yang mengurus masalah perizinan dan lainya,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Bontang, Rustam HS menyangkal pernyataan BLH Bontang terkait PT Samator Gas Industri Bontang, tak diwajibkan mengurus izin prinsip dan izin gangguan (HO). Menurutnya, kendati berada di kawasan industri, pengurusan perusahaan wajib mengantongi izin gangguan yang diterbitkan pemerintah daerah setempat.

“Kalau ada masalah, kan tidak mungkin perusahaan induk yang terkena. Pasti perusahaan yang ada di sini kan,” ujar Rustam saat dihubungi melalui sambungan selulernya.

Rustam mengatakan, sudah sewajarnya setiap perusahaan di Bontang tertib administrasi perizinan. Menurut dia, pemerintah tentu memiliki andil untuk membuat kondusifitas produksi di Bontang tetap aman dan terjaga. Untuk itu, setiap perusahaan diwajibkan mengurus izin gangguan.

Kemudian, terkait izin prinsip menurutna kontribusi perusahaan dibayarkan melalui pengurusan izin seperti ini. Idealnya, perusahaan tentu mempunyai tanggung jawab terhadap daerah tempatnya berproduksi. Melalui izin prinsip inilah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat diserap dari industri medium di Bontang.

“Masa kita dapat limbahnya saja, padahal mereka terus produksi untuk mendapatkan profit. Yah tetap harus mengurus lah izin seperti itu,” kata Rustam.

Pun demikian, ia mengapresiasi itikad baik perusahaan untuk mengurus perizinan yang diminta pemerintah. Pihaknya mengaku, masih menunggu perkembangan izin tersebut.(*)




TINGGALKAN KOMENTAR