•   17 May 2024 -

Istri Korban KDRT di Kelurahan Telihan Adukan Suami ke Polisi

Bontang - M Rifki
10 Agustus 2022
Istri Korban KDRT di Kelurahan Telihan Adukan Suami ke Polisi Ilustrasi KDRT/Suara

KLIKKALTIM.COM- Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengamankan pria berinisial A (52) karena terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Tersangka itu merupakan warga Kelurahan Gunung Telihan, yang berhasil ditangkap pada, Selasa (9/8) lalu. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea mengatakan, sebelum di tangkap terlebih dahulu sang isteri tersangka melapor. 

Setelah mendapat keterangan, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melakukan KDRT kepada isterinya. 

Dari keterangan pelapor. Tersangka melakukan tindak kekerasan kepada pelapor sebanyak satu kali. 

Alasan tersangka geram kepada istrinya karena tidak mengindahkan keinginannya. Karena dinilai kelewatan pun isteri melaporkan tindakan tersangka ke pihak berwajib pada (21/7/2022) lalu.

"Iya jadi kami itu mendapat laporan terlebih dahulu. Baru Selasa kami tangkap tersangkanya karena berdasarkan pengakuan isteri dia melakukan kekerasan sebanyak satu kali," kata Iptu Bonar, Kamis (11/8/2022). 

Saat ini polisi sudah mengamankan tersangka A di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

"ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR