Ini Daftar Lengkap Tarif Air yang Baru PDAM Bontang, Denda Terlambat Juga Naik
Kantor Perumda Tirta Taman Bontang.
BONTANG- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman merilis daftar lengkap kenaikan harga air pada 2026.
Terdapat III Kategori yang akan naik usai Keputusan Wali Kota Bontang diterbitkan. Pemkot Bontang memiliki, waktu hingga akhir Januari ini untuk segera menerapkan tarif baru.
Perumda Tirta Taman pun menjalankan sosialisasi ke 3 tempat, Kecamatan Bontang Selatan, Bontang Utara, dan Bontang Barat. Sosialisasi mulai dijalankan sejak Jumat (23/1) hingga Minggu (25/1) mendatang.
Kelompok 1
Poin A Sosial Umum : Penggunaan Hydran dan Terminal Air. Untuk pemakaian 0-10 kubik harga lama Rp1.500 menjadi Rp2.000
Pemakaian 11-20 meter kubik tarif lama Rp2.250 menjadi Rp2.750. Untuk pemakaian 21-30 meter kubik menjadi Rp3.00. Untuk pemakaian 31 meter kubik ke atas biayanya Rp3.500.
Poin B Sosial Khusus Rumah Ibadah. Pemakaian 0-10 meter kubik harga lama Rp1.500, menjadi Rp2000. Pemakaian 11-20 meter kubik dari Rp2.625 menjadi Rp3.125. Pemakaian 21-30 harga baru Rp3.500. Pemakaian diatas 31 meter kubik Rp3.750.
Poin C Sosial Khusus 2 untuk Rumah Tangga Sangat Sederhana Tipe 21 atau setara, yayasan sosial, panti asuhan untuk pemakaian 1-10 meter kubik tarif lama Rp1.875 menjadi Rp2.375. Pemakaian 11-20 meter kubik harga lama Rp3.000 menjadi Rp3.500. Untuk 21-30 meter kubik tarif baru Rp3.750 dan diatas 31 meter kubik Rp3.850.
Kelompok 2
Poin A Rumah Tangga 1 Tempat Tinggal Tipe 36 permanen dari kayu pembayaran 0-10 meter kubik tarif lama Rp2.250 menjadi Rp2.750. Untuk 11-20 meter kubik harga lama Rp3.750 menjadi Rp4.750. Untuk 21-30 meter kubik harga baru Rp6.250 per kubik. Di atas 31 meter kubik menjadi Rp7.750.
Poin B Rumah Tangga II Tempat Tinggal Tipe 36 permanen (Beton). Pembayaran 0-10 meter kubik tarif lama Rp2.625 menjadi Rp3.675. Untuk 11-20 meter kubik harga lama Rp4.125 menjadi Rp5.625. Untuk 21-30 meter kubik harga baru Rp7.125 per kubik. Di atas 31 meter kubik menjadi Rp8.625 per kubik.
Poin C Rumah Tangga III Tempat Tinggal Tipe 45 ke atas, rumah yang disewakan, kios atau warung pedagang eceran. Pembayaran 0-10 meter kubik tarif lama Rp3.375 menjadi Rp4.375 per kubik. Untuk 11-20 meter kubik harga lama Rp4.876 menjadi Rp6.125. Untuk 21-30 meter kubik harga baru Rp7.375 per kubik. Di atas 31 meter kubik menjadi Rp8.885 per kubik.
Kelompok 3
Jenis usaha pembayaran 0-10 meter kubik tarif lama Rp3.750 menjadi Rp5.250 per kubik. Untuk 11-20 meter kubik harga lama Rp5.625 menjadi Rp7.875 per kubik. Untuk 21-30 meter kubik harga baru Rp9.625 per kubik. Di atas 31 meter kubik menjadi Rp11.750 per kubik.
Jenis usaha Niaga 1 untuk rumah petakan dengan 1 sambungan, kerajinan tangan, kerajinan rumah tangga, sanggar seni lukis, usaha konveksi kecil, dan peternakan kecil. Pembayaran 0-10 meter kubik tarif lama Rp3.750 menjadi Rp5.500 per kubik. Untuk 11-20 meter kubik harga lama Rp5.625 menjadi Rp8.125 per kubik. Untuk 21-30 meter kubik harga baru Rp10.000 per kubik. Di atas 31 meter kubik menjadi Rp11.750 per kubik.
Kelas usaha Depot Air Minum pembayaran 0-10 meter kubik tarif lama Rp5.250 menjadi Rp6.500 per kubik. Untuk 11-20 meter kubik harga lama Rp6.750 menjadi Rp8.250 per kubik. Untuk 21-30 meter kubik harga baru Rp9750 per kubik. Di atas 31 meter kubik menjadi Rp11.250 per kubik.
Kenaikan tarif juga terjadi di biaya pemeliharaan Water Meter dari Rp9000 - Rp615 ribu tergantung dari jenis pipa yang dipasang dengan ukuran 1,5 inci hingga 6 inci.
Pun begitu, biaya administrasi juga ikut naik. Dari harga awal Rp1.500, per rekening per bulan menjadi Rp2.500 per rekening dan per bulan.
Direktur PDAM Bontang Suramin setiap bulan bagi pelanggan yang terlambat juga dikenakan tarif denda terbaru.
Keterlambatan bulan 1,2,dan 3 hanya dikenakan Rp7.500 per rekening. Tarif baru untuk keterlambatan 1 bulan denda Rp10 ribu. Bulan kedua Rp20 ribu, dan bulan ke-3 Rp30, ribu.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: