•   21 February 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Ibu-Ibu di Berebas Tengah Nyambi Jadi Pengedar, Ambil Sabu dari Kutim

Bontang - M Rifki
31 Oktober 2023
 
Ibu-Ibu di Berebas Tengah Nyambi Jadi Pengedar, Ambil Sabu dari Kutim Tersangka Sy (47) warga Berebas Pantai diringkus polisi/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus tersangka perempuan berinisial Sy (47) warga Berebas Tengah Bontang Selatan pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 21.30 wita. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, tersangka ini merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang nyambi berprofesi sebagai pengedar sabu

Informasi awal didapat dari masyarakat karena resah tempat tinggal Sy acap kali dipakai untuk transaksi narkoba. 

Setelah polisi menggeledah, didapat 1 bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan di dalam amplop uang. Serta 1 poket sabu lagi didapat di dalam dompet milik tersangka. 

Tersangka Sy mengaku kalau barang itu miliknya yang akan dijual ke kalangan umun. Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 2 poket dengan berat 1,67 gram. 

"Kami lakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga. Terus setelah benar kita langsung tangkap IRT di rumahnya di Kelurahan Berebas Tengah," kata Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, Rabu (1/11/2023). 

Setelah diinterogasi lebih lanjut, tersangka mengaku baru saja pulang dari Sangatta Kutim pada Jumat (27/10/2023) lalu. Dia membeli sabu dari seseorang dengan menggunakan sistem jejak. Polisi pun masih mendalami kasus tersebut untuk dikembangkan. 

"Jadi dia beli sabu dari Kutim. Tapi pakai sistem jejak. Jumat lalu dia ambil ke sana. Terus di Bontang dia edarkan," sambungnya. 

Selain sabu polisi juga menyita timbangan digital, ponsel, dan uang hasil penjualan Rp 150 ribu. Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

IRT itu  dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR