•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Ibu dan Anak Kembar di Bontang Kompak Jualan Sabu, Masih di Bawah Umur

Bontang - M Rifki
11 September 2024
 
Ibu dan Anak Kembar di Bontang Kompak Jualan Sabu, Masih di Bawah Umur Tersangka IP diringkus BNNK pada Juli 2024 lalu/ Ist- Klik Kaltim

BONTANG - Seorang ibu di Berbas Pantai, Bontang Selatan diringkus karena kedapatan mengendarkan nakorba jenis sabu. Mirisnya, ibu berinisial (IP) ini juga mengajak dua anak kembarnya untuk ikut dalam bisnis haram. 

Keluarga ini diringkus di rumahnya yang terletak di Jalan Dr Soetomo Kelurahan Berbas Pantai. Ketua Tim Pemberantasan BNNK Bontang Tandayu mengatakan, IP dan kedua anak laki-laki kembarnya yang masih di bawah umur ditangkap Juli 2024 lalu.  

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga rumah tersangka kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. Setelah memastikan informasi yang didapat valid, ketiga tersangka langsung digrebek. 

"Jadi ibunya bertugas memasok sabu. Anaknya kembar masih berusia 17 tahun sebagai penjual. Mereka langsung kami amankan," ucap Tandayu kepada Klik Kaltim, Rabu (11/9/2024).

Tim BNNK pun langsung menggeledah rumah tersangka. Kemudian didapat total 13,24 gram sabu yang berada di dalam 34 poket siap edar. Selain sabu dari tangan tersangka juga didapat uang tunai Rp450 ribu diduga hasil penjualan. Tandayu bilang sabu itu didapat menggunakan sistem jejak. IP mengaku mendapat sabu itu dari pemasok yang berada di luar daerah. 

"Pemasoknya dari luar daerah," sambungnya. 

Keluarga ini sudah menjalani proses persidangan, dua kembar divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara proses persidangan IP masih berlangsung. 

" Mereka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR