•   04 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Hoax Suspect Corona di Bontang, Polres: Jangan Percaya Tanpa Data dan Fakta

Bontang - Syafril D
05 Maret 2020
 
Hoax Suspect Corona di Bontang, Polres: Jangan Percaya Tanpa Data dan Fakta  Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono

KLIKBONTANG.com -- Polres Bontang himbau  masyarakat untuk tidak percaya dan menyebarkan berita  bohong atau hoax soal suspect corona di Bontang.
 
Seperti pada hari Selasa 3 Maret 2020 lalu, beredar tangkapan layar pesan Whats app yang membahas adannya suspect corona yang di tangani RSUD Taman Husada Bontang.

Namun, pihak rumah sakit langsung menampik hal tersebut dan menyatakan orang yang dimaksud di percakapan tersebut hanya menderita batuk pilek biasa.

Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono menjelaskan, penyebaran hoax corona sengaja dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuat gaduh di masyarakat. Dia menghimbau kepada warga, jika mendapat informasi soal corona di cek terlebih dahulu sumber dan fakta soal informasi tersebut.    

"Jangan mudah percaya, penyebaran berita hoax corona di Bontang  hanya untuk buat kegaduhan di masyarakat," ujar AKP Suyono saat ditemui di Mapolres Bontang, jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, Kamis (05/03/2020) siang.

Lebih lanjut dia mengingatkan, warga yang sengaja menyebarkan hoax bisa dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat 1  Undang-Undang ITE disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana penjara  maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Jangan langsung menyebarkan berita apapun, tanpa mengecek sumber dan faktanya. Penyebar berita bohong diancam penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 M," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR