Hoax Suspect Corona di Bontang, Polres: Jangan Percaya Tanpa Data dan Fakta
Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono
KLIKBONTANG.com -- Polres Bontang himbau masyarakat untuk tidak percaya dan menyebarkan berita bohong atau hoax soal suspect corona di Bontang.
Seperti pada hari Selasa 3 Maret 2020 lalu, beredar tangkapan layar pesan Whats app yang membahas adannya suspect corona yang di tangani RSUD Taman Husada Bontang.
Namun, pihak rumah sakit langsung menampik hal tersebut dan menyatakan orang yang dimaksud di percakapan tersebut hanya menderita batuk pilek biasa.
Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono menjelaskan, penyebaran hoax corona sengaja dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuat gaduh di masyarakat. Dia menghimbau kepada warga, jika mendapat informasi soal corona di cek terlebih dahulu sumber dan fakta soal informasi tersebut.
"Jangan mudah percaya, penyebaran berita hoax corona di Bontang hanya untuk buat kegaduhan di masyarakat," ujar AKP Suyono saat ditemui di Mapolres Bontang, jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, Kamis (05/03/2020) siang.
Lebih lanjut dia mengingatkan, warga yang sengaja menyebarkan hoax bisa dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Jangan langsung menyebarkan berita apapun, tanpa mengecek sumber dan faktanya. Penyebar berita bohong diancam penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 M," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: