•   18 October 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Hendak Jual Sabu, 2 Pemuda Diciduk di Jalan Awang Long Bontang Kuala

Bontang - M Rifki
14 Oktober 2024
 
Hendak Jual Sabu, 2 Pemuda Diciduk di Jalan Awang Long Bontang Kuala Tersangka Ju dan Zu diringkus Polsek Bontang Utara karena memiliki Sabu/ Ist- Klik Kaltim

BONTANG- Polsek Bontang Utara menangkap 2 orang jaringan pengedar sabu pada Kamis (10/10/2024) lalu di Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Kuala. 

Dari hasil pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti sebanyak 5,52 gram narkotika jenis sabu yang dibawa oleh 2 pengedar berinisial Ju (28) warga Tanjung Laut Indah dan rekannya Zu (33) warga Kelurahan Guntung. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, kedua tersangka diringkus usai polisi mendapatkan laporan dari warga. 

Dimana ada 2 pemuda yang dicurigai sebagai pengedar sabu. Berbekal informasi itu polisi melakukan penelusuran. 

"Setelah digeledah tim dapati 1 poket sabu itu dari tersangka. Kami tangkap mereka yang sedang akan melakukan transaksi," ucap Iptu Lukito kepada Klik Kaltim. 

Kini kedua tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih menggali keterangan sabu tersebut didapat dari mana. 

Selain sabu polisi juga turut menyita barang bukti lainnya. Seperti kedua ponsel, motor, dan kertas rokok. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35  2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR