•   08 May 2024 -

Hearing ke Komisi II DPR RI, Dewan Bontang Minta Kewenangan Kelautan dan SMA Dikembalikan ke Pemkot

Bontang - Redaksi
08 Oktober 2023
Hearing ke Komisi II DPR RI, Dewan Bontang Minta Kewenangan Kelautan dan SMA Dikembalikan ke Pemkot Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - DPRD Bontang menyampaikan aspirasi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah ke Komisi II DPR RI, Senin (2/10/2023) di Senayan, Jakarta. 

Rombongan DPRD Bontang dipimpin Ketua Andi Faizal Sofyan Hasdam didampingi Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris beserta sejumlah anggota dewan Bontang. Mereka menyuarakan agar DPR RI segera merevisi aturan di dalam UU 23/2014 yang dianggap merugikan kewenangan kabupaten dan kota. 

Kepada Klik Kaltim, Andi Faiz-sapaan akrabnya- mengatakan, dengan aturan tersebut membatasi kewenangan kota dalam mengurusi wilayah administrasinya. Semisal, kasus di Bontang yang mayoritas wilayahnya berada di perairan namun kewenangan administrasi dikelola di Pemda Tingkat I atau Provinsi. 

Bukan itu saja, di sektor pendidikan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat. Sejak kewenagan pengelolaan SMA Sederajat diambil alih provinsi, sangat menyulitkan Pemda dalam mengurusi sekolah. 

"Yah tujuan kita hearing dengan Komisi II DPR RI untuk menyampaikan kendala selama aturan UU 23/2014 diberlakukan," ujar Andi Faiz. 

Dari dengar pendapat itu, Andi Faiz melanjutkan, Komisi II DPRD RI menindaklanjuti usulan dari DPRD Bontang. Komisi II DPR RI telah mengajukan agar revisi UU 23/2014 akan masuk prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024 mendatang. 

"Kita senang sekali karena keresahan dari masyarakat Bontang dan seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia bisa diakomodasi oleh rekan-rekan di DPR RI. Semoga segera diwujudkan," pungkasnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR